Harta Brigjen Indra Jafar Eks Kapolres Cirebon yang Gagal Tangkap DPO Kasus Vina
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar di Polda Metro Jaya, Senin (2/4/2018). (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
10:48
27 Mei 2024

Harta Brigjen Indra Jafar Eks Kapolres Cirebon yang Gagal Tangkap DPO Kasus Vina

Direskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan pada Minggu 26 Mei 2024 di Mapolda Jabar menegaskan bahwa 3 daftar pencarian orang alias DPO pada kasus Vina Cirebon hanya satu orang yakni Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong.

"DPO kasus pembunuhan Vina hanya satu, PS (Pegi Setiawan). Setelah pendalaman yang 2 hanyalah asal-asalan," ujarnya.

"Saya tegaskan bahwa tersangka semuanya ada 9 orang, bukan 11 orang. Dan DPO itu hanya 1 yaitu PS," tambahnya.

Pertanyaan dari Kombes Surawan ini sekaligus menggugurkan pernyataan dari Kapolres Cirebon, AKPB Indra Jafar di awal kasus Vina Cirebon. Pada 1 September 2016, Indra Jafar menyebut bahwa ada 11 pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

Baca Juga:Sosok Indra Jafar Eks Kapolres Cirebon: Gagal Tangkap DPO Kasus Vina, Muadzin Aksi 212 Sahabat Arifin Ilham

Delapan pelaku berhasil ditangkap pada 31 Agustus 2016 di sejumlah tempat di kawasan Cirebon, Jawa Barat dan tiga lainnya kemudian berstatus DPO.

"Pelaku kami tangkap pada hari Rabu, 31 Agustus 2016 di Jalan Perjuangan Majasem Kampung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon," kata Indra Jafar saat itu.

Di awal kasus Vina terjadi, Indra Jafar juga menguraikan kronologis dan membantah laporan bahwa pasangan kekasih itu merupakan korban laka lantas.

Indra Jafar dalam pernyataan pada 2 September 2016 juga mengatakan bahwa Vina menjadi korban pemerkosaan para pelaku.

"Setelah jatuh mereka dibawa ke tempat gelap. Mereka dianiaya, yang pria dikeroyok ada yang menggunakan batu untuk dipukul ke badannya terus mendapatkan luka bacok di bagian belakang, dan yang wanita diperkosa lalu dianiaya sampai tewas," jelas Indra Jafar.

Baca Juga:Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Klaim Tak Bersalah, Pakar Ekspresi Ungkap Kejanggalan

"Pihak kepolisian menyimpulkan sementara bahwa korban meninggal bukan karena lakalantas, tetapi merupakan korban pembunuhan. Setelah dilakukan pengembangan dari bukti dan saksi teman-temannya, RS dan VN merupakan korban pembunuhan berencana," lanjut Indra Jafar.

Sosok Indra Jafar emban tugas sebagai Kapolres Cirebon Kota hingga Desember 2016. Ia kemudian digantikan oleh anak eks Kapolri Jenderal Pol (Purn) Da’i Bachtiar, Adi Vivid.

Indra Jafar merupakan lulusan Akpol 1995 dan saat ini merupakan perwira tinggi di Mabes Polri. Berdasarkan Telegram Kapolri Nomor: ST/171/I/KEP./2024 Tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri, Indra per 23 Januari 2024 berpangkat Brigjen.

"Sebelumnya, Kombes Pol Indra Jafar menjabat Kasubditjemenopsrek Ditkamsel Korlantas Polri, dan kini diangkat menjadi Kabagprogar Rojianstra SOPS Polri," tulis TR Kapolri itu.

Memiliki rekam jejak cukup panjang di lingkungan Polri, Indra Jafar mengutip dari data LHKPN periodik 2018 memiliki harta cukup fantastis.

Laporan harta kekayaan itu diserahkan Indra Jafar saat emban tugas Kapolres Jakarta Selatan. Dari data LHKPN 2018, polisi yang pernah jadi muadzin di aksi 212 itu memiliki harta sebesar Rp.2.141.518.182

Dari harta sebesar Rp2 M, Indra Jafar memiliki alat transportasi cukup mewah di garasinya. Ia diketahui punya motor Harley Davidson FLHTP Electra Glide yang berbandrol Rp300 juta.

Selain motor Harley, Indra Jafar juga mempunyai Mobil Honda CRV tahun 2015 dengan nilai Rp350 juta.

Dari data LHKPN 2018 juga termuat Indra Jafar memiliki harta berupa tanah dan bangunan di Bogor yang nilainya mencapai 1.150.000.000. Ia juga di laporan itu tidak memiliki hutang.

Berikut rincian harta Indra Jafar periodik 2018:

DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.150.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 180 m2/170 m2 di KAB / KOTA KOTA
BOGOR , HASIL SENDIRI Rp. 550.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 298 m2/298 m2 di KAB / KOTA KOTA
BOGOR , HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 650.000.000
1. MOBIL, HONDA CRV Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp.
350.000.000
2. MOTOR, HARLEY DAVIDSON FLHTP EELECTRA GLIDE Tahun
2011, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 341.518.182
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 2.141.518.182
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.141.518.182

Editor: Galih Prasetyo

Tag:  #harta #brigjen #indra #jafar #kapolres #cirebon #yang #gagal #tangkap #kasus #vina

KOMENTAR