Lecehkan Anak Tiri Berkali-kali Setiap Antar ke Sekolah, Pria Dipolisikan Istrinya
Kasus pelecehan terhadap anak terjadi di kawasan Kabupaten Lampung Selatan, tepatnya di kawasan Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung. Korban adalah seorang pelajar berinisial AZ, 12, yang sejak Oktober 2024 lalu kerap dicabuli oleh ayah tirinya, NUR, 44.
Kasus ini sendiri sudah dilaporkan dan tercatat di Polda Lampung dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/564/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG. Pelaku terancam Pasal 76D UU 35/2014 Juncto Pasal 82 tentang Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kerabat korban, Umar Abdul Aziz yang berdomisili di Jakarta menceritakan bahwa pelaku melakukan aksi bejadnya pertama kali saat mengantar sekolah korban. Ketagihan, pelaku pun berulang kali melakukan aksi serupa sampai korban enggan diantar ayah tirinya itu berangkat sekolah.
"Ibu korban berinisial NA, yang mengetahui perbuatan suaminya pun kesal dan segera melapor ke Polda Lampung," ujarnya kepada wartawan.
Umar menuturkan, berdasarkan penuturan NA, kebusukan NUR terbongkar pada akhir November lalu. Kala itu, adik korban menyampaikan kepada NA bahwa kakaknya tidak mau berangkat sekolah diantar oleh ayahnya.
Korban mengatakan kepada adiknya bahwa ia kerap di raba-raba serta di cium oleh ayahnya saat berangkat sekolah.
"Saat itu, NA mengira korban hanya dilecehkan satu kali sehingga ia mendatangi Polda Lampung untuk mengurus surat guna keperluan kelengkapan cerai. Pada saat itu juga, NA langsung mengusir pelaku yang merupakan ayah sambung korban dari rumah," ujarnya.
Menurutnya, hasil visum terbukti bahwa alat kelamin dan anus korban mengalami luka akibat perbuatan bejad pelaku. "Pelaku juga sering mengancam korban supaya kejadian tersebut tidak menceritakan ke ibunya dan kepada siapapun," ujarnya.
Tag: #lecehkan #anak #tiri #berkali #kali #setiap #antar #sekolah #pria #dipolisikan #istrinya