KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Tim Jaksa, Segera Disidangkan
- Komisi Pembernatasan lrupsi (KPK) menyebut kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Karen merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG) PT Pertamina yang diduga merugikan keuangan negara Rp 2,1 triliun.
“Tim Penyidik, Selasa (16/1) telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka pada Tim Jaksa,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (17/1/224).
Menurut Ali, selama tim penyidik mengusut dugaan korupsi tersebut, Jaksa KPK selalu aktif mengikuti proses perkembangan kasusnya.
Saat ini, Ali mengatakan, barang bukti dari kasus dugaan korupsi pengadaan LNG tersebut disimpulkan telah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan.
“(Perbuatan) mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dinyatakan lengkap secara formil dan materil,” ujar Ali.
Saat ini, Karen tetap mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, Tim Jaksa KPK menyusun surat dakwaan dan akan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor.
“(Penyusunan dakwaan dan pelimpahan berkas) Akan dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja,” kata Ali.
Selama proses penyidikan tersebut, KPK telah memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pertamina, termasuk Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan Komisaris perusahaan negara tersebut, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Selain keduanya, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan juga sudah diperiksa penyidik.
Dalam perkara ini, Karen diduga secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, Amerika Serikat (AS) tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.
Karen juga diduga tidak melapor pada Dewan Komisaris Pertamina dan tidak membahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
KPK menyimpulkan bahwa tindakan Karen Agustiawan tidak mendapat restu dari pemerintah selaku pemegang saham. Apalagi, aksi korporasi yang dilakukan Karen ternyata tidak berjalan baik.
Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.
Pasalnya, terjadi over supply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Kejadian ini lantas membuat Pertamina menjual rugi LNG di pasar internasional.
Oleh karena itu, tindakan Karen Agustiawan dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Sementara itu, Karen membantah pengadaan LNG itu merupakan aksi pribadi. Menurutnya, pengadaan tersebut merupakan aksi korporasi karena disetujui direksi secara kolektif kolegial.
“Jadi pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres (Instruksi Presiden)," kata Karen sebelum masuk mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada 19 September 2023.
Tag: #limpahkan #berkas #perkara #dirut #pertamina #karen #agustiawan #jaksa #segera #disidangkan