Koalisi Masyarakat Sipil Usulkan 20 Nama Calon Anggota Pansel KPK ke Istana
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang diwakili Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menyerahkan dokumen berisi nama-nama yang rekomendasikan untuk menjadi anggota panitia seleksi atau pansel calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dokumen itu diberikan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi saat melakukan audensi dengan Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) mengenai pembentukan pansel calon pimpinan KPK.
Sebelum menyerahkan dokumen, koalisi menyampaikan mengenai kriteria calon anggota pansel. Mereka mengingatkan anggota pansel nantinya harus memiliki integritas, kompetensi, dan tidak punya afiliasi atau kedekatan dengan institusi tertentu, kelompok politik tertentu.
Setelahnya, koalisi menyerahkan satu dokumen yang berisi list nama usulan dari masyarakat sipil sebagai calon anggota pansel.
"Untuk dapat dipertimbangkan atau diteruskan oleh Deputi V KSP ke meja presiden agar kemudian dapat dipertimbangkan secara baik," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/5/2024).
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang diwakili Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menyerahkan dokumen nama-nama yang rekomendasikan menjadi anggota Pansel calon pimpinan KPK ke Kantor Staf Presiden (KSP), Senin (20/5/2024). [Suara.com/Novian]Ada sebanyak 20 nama yang direkomendasikan kepada presiden. Tetapi, Kurnia masih merhasiakan nama-nama tersebut. Koalisi berharap Presiden Jokowi dapat memiliki banyak pilihan dan mempertimbangkan nama-nama berdasarkan integritas, rekam jejak, dan kompetensi.
"Ada banyak latar belakang dari nama-nama yang kami berikan, misalnya dari sektor akademisi kemudian dari praktisi dan juga pemerhati isu-isu antikorupsi," ujar Kurnia.
Wanti-wanti ICW
Sebelumnya, ICW berharap Presiden Jokowi tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama, sebagaimana terjadi lima tahun lalu dalam menyusun formasi Pansel pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029.
Menurut Kurnia, hal tersebut menjadi penting untuk diperhatikan. Mengingat, menurutnya, kinerja Pansel bentukan presiden pada 2019 lalu benar-benar sarat akan kontroversi.
"Mulai dari indikasi konflik kepentingan, mengesampingkan nilai integritas saat proses penjaringan, dan tidak mengakomodir masukan masyarakat," kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis (9/5).
Kinerja Pansel yang sarat akan kontroversi itu memiliki akibat yang dirasakan saat ini. Kurnia menyebutkan akibatnya tersebut, mulai dari penegakan hukum KPK bobrok, tata kelola kelembagaan buruk, dan integritas komisionernya juga layak dipertanyakan.
"Dua orang yang sebelumnya diklaim terbaik oleh Pansel (Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar) ternyata melanggar etik, bahkan diproses hukum karena disinyalir melakukan praktik korupsi. Ini tentu menjadi bukti konkret betapa buruknya proses seleksi pimpinan KPK periode sebelumnya," ujar Kurnia.
Kurnia mengatakan setidaknya ada tiga kriteria yang penting dijadikan dasar bagi Jokowi untuk menilai figur-figur calon Pansel mendatang.
Pertama kriteria berdasarkan kompetensi. Ia berujar presiden harus menunjuk figur yang memahami kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia secara utuh dan mengetahui permasalahan-permasalahan di KPK belakangan waktu terakhir.
"Sehingga, orientasi kerja Pansel berbasis realita permasalahan sebenarnya," tutur Kurnia.
Kedua, kriteria berdasarkan integritas. Dalam hal ini, rekam jejak kandidat calon Pansel harus benar-benar diperhatikan, baik hukum maupun etika.
"Sebab, bagaimana mungkin Pansel bisa menemukan kandidat calon komisioner maupun Dewan Pengawas yang klir, jika mereka saja memiliki rekam jejak buruk?" kata Kurnia
Ketiga, anggota pansel harus terbebas dari konflik kepentingan. Ia meminta presiden harus secara cermat memperhatikan latar belakang figur-figur calon Pansel, khususnya menyangkut relasi dengan institusi negara atau kelompok politik tertentu.
"Jangan sampai Pansel yang terpilih justru memiliki afiliasi khusus dan memanfaatkan proses seleksi sebagai sarana meloloskan kandidat tertentu," ujarnya.
Tag: #koalisi #masyarakat #sipil #usulkan #nama #calon #anggota #pansel #istana