Ketentuan Pakaian SKB CPNS 2024 untuk Pria dan Wanita: Atasan, Bawahan hingga Jilbab
Ilustrasi CPNS 
13:07
8 Desember 2024

Ketentuan Pakaian SKB CPNS 2024 untuk Pria dan Wanita: Atasan, Bawahan hingga Jilbab

- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CAT pada seleksi CPNS akan dimulai pada Senin, 9 Desember 2024.

Perlu diingat, peserta SKB wajib memakai pakaian yang telah ditentukan.

Peserta wajib mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu.

Peserta SKB tidak diperbolehkan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal.

Berikut adalah ketentuan pakaian peserta SKB CPNS bagi pria dan wanita:

a. Pria: kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, pita hijau diikatkan di lengan kiri atas, celana panjang bahan kain berwarna gelap

b. Wanita kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, pita hijau diikatkan di lengan kiri atas, celana panjang/rok bahan kain berwarna gelap dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut.

Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab berwarna gelap

Tata Tertib SKB CAT CPNS 2024

1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum SKB CAT dimulai;

2. Peserta wajib membawa:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak berwarna (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id; dan

b. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukan paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

4. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi Registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);

5. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;

6. Peserta dilarang:
  • Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
  • Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
  • Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
  • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
  • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
  • Merokok dalam ruangan seleksi;
  • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
  • Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun

7. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;

8. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;

9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;

(Tribunnews.com/Widya)

Editor: Tiara Shelavie

Tag:  #ketentuan #pakaian #cpns #2024 #untuk #pria #wanita #atasan #bawahan #hingga #jilbab

KOMENTAR