BPK Periksa Syahrul Yasin Limpo Terkait Dugaan Permintaan Auditor Rp 12 Miliar
Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5/2024). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
15:24
17 Mei 2024

BPK Periksa Syahrul Yasin Limpo Terkait Dugaan Permintaan Auditor Rp 12 Miliar

    - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan itu terkait dugaan pelanggaran etik adanya permintaan Rp 12 miliar oleh auditor BPK.   "Hari ini (17/5), berdasarkan penetapan Majelis Hakim Tipikor, KPK fasilitasi pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggàran kode etik yang dilakukan Pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV dari Tim Inspektorat Utama BPK," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (17/5).   "Saksi yang diperiksa adalah Terdakwa Syahrul Yasin Limpo," sambungnya.  

  Selain memeriksa SYL, kata Ali, BPK juga telah memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, pada Kamis (16/5) kemarin.   "Kemarin (16/5) juga telah diperiksa saksi yakni Terdakwa Kasdi dan M.Hatta," ucap Ali.   Dugaan adanya permintaan uang Rp 12 miliar itu terungkap dalam persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat SYL.   Auditor BPK disebut meminta uang Rp 12 miliar agar Kementan mendapat predikat WTP. Permintaan uang itu atas temuan pemeriksaan sejumlah kegiatan di Kementan, salah satunya terkait program lumbung pangan nasional atau Food Estate.    Fakta hukum itu terungkap saat Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan, Hermanto bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/5) lalu.   SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp 40.647.444.494 selama periode 2020-2023.   Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.   Dalam pengembangannya, KPK menetapakan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). SYL diduga mengalirkan, membelanjakan, menyamarkan, mengubah bentuk uang dari hasil korupsi.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #periksa #syahrul #yasin #limpo #terkait #dugaan #permintaan #auditor #miliar

KOMENTAR