Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina, JK Bingung Mengapa Karen Menjadi Terdakwa
Terdakwa kasus dugaan korupsi LNG atau gas alam cair Karen Galaila Agustiawan memberikan salam kepada saksi mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2024). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
14:56
17 Mei 2024

Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina, JK Bingung Mengapa Karen Menjadi Terdakwa

 - Wakil Presiden 2004–2009 dan 2014–2019 Jusuf Kalla menghadiri sidang terdakwa kasus korupsi Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemarin. Dia hadir sebagai saksi meringankan. Karen yang menjadi Dirut Pertamina pada 2009–2014 didakwa merugikan negara dalam pengadaan gas alam cair (LNG).

”Saya juga bingung mengapa dia (Karen, Red) menjadi terdakwa,” terang JK, sapaan akrab Jusuf Kalla, saat memberikan kesaksian kemarin.

Dia lantas berseloroh. ”Jika soal perhitungan rugi lalu dihukum, maka semua BUMN karya harus dihukum,” ujarnya. Statement JK langsung disambut riuh tepuk tangan seluruh pengunjung sidang. Majelis Hakim PN Tipikor Sri Hartati pun sempat menegur pengunjung sidang untuk tetap tenang.

JK membela Karen. Menurut dia, Karen tak salah langkah dalam usaha mencari pasokan liquefied natural gas (LNG) untuk kebutuhan dalam negeri. Di antaranya melakukan impor LNG dari perusahaan Amerika, Corpus Christi Liquefaction (CCL), pada 2013. Langkah Karen untuk mencari pasokan LNG itu sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional.

Terdakwa kasus dugaan korupsi LNG atau gas alam cair Karen Galaila Agustiawan mendengarkan keterangan saksi Wakil presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2024). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

Awal mula ditekennya perpres itu bermula saat Indonesia mengalami krisis energi pada 2005. Saat itu harga minyak melambung tinggi dan pemerintah berencana mencari alternatif lain untuk mencukupinya. Salah satunya dengan meningkatkan kapasitas LNG menjadi 30 persen. LNG dipilih lantaran lebih ramah lingkungan dibandingkan bahan bakar minyak. Masalahnya, saat itu produksi LNG dalam negeri masih minim.

JK pun membela langkah Karen saat meneken kontrak panjang dalam impor LNG. Menurutnya, langkah kontrak panjang itu umum dilakukan banyak negara. (elo/c17/oni)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #jadi #saksi #sidang #kasus #korupsi #pertamina #bingung #mengapa #karen #menjadi #terdakwa

KOMENTAR