Dewas Juga Seret Karutan dan Eks Karutan KPK di Kasus Pungli Tahanan Korupsi
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
14:10
17 Januari 2024

Dewas Juga Seret Karutan dan Eks Karutan KPK di Kasus Pungli Tahanan Korupsi

- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyeret Kepala Rumah Tahanan (Rutan) lembaga antirasuah aktif maupun yang telah diganti dalam sidang dugaan pelanggaran etik.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, mantan kepala rutan dan kepala rutan aktif termasuk dalam 93 orang yang terlibat dalam dugaan pungutan liar (Pungli) di Rutan KPK.

“Macam-macam 93 itu ada kepala rutan ada mantan kepala rutan, ada apa ya semacam komandan regunya yang gitu-gitu,” kata Syamsuddin saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).

Selain kepala rutan, perkara ini juga menyeret pengawal tahanan dan staf biasa di lingkungan rutan KPK.

Menurut Syamsuddin, mereka disangka dengan pasal etik yang berbeda-beda. Namun, secara umum tindakan yang mereka lakukan bermodus memberikan pelayanan lebih dan melanggar ketentuan kepada para tahanan untuk mendapatkan pungutan.

“Bisa juga dalam bentuk apa namanya ngecas Hp dan lain-lain,” ujar Syamsuddin.

Syamsuddin mengatakan, pihaknya telah membagi 93 orang itu dalam tujuh berkas perkara yang berbeda, sesuai dengan pasal yang disangkakan.

Dari tujuh berkas itu, enam di antaranya masing-masing menyangkut 15 orang. Sementara, satu perkara lainnya terkait tiga atasan pegawai rutan.

“Saya lupa ya tepatnya. Tapi yang tiga itu antara lain kalau tidak salah ya saya juga lupa lupa ingat bos bosnya lah,” kata Syamsuddin.

Sebagai informasi, dugaan pungli ini ditemukan Dewas KPK sendiri pada tahun lalu. Saat itu, mereka menemukan dugaan pungli itu terjadi sejak 2020 sampai 2023 dengan nilai Rp 4 miliar.

Pungli itu menyangkut penyelundupan makanan hingga telepon genggam.

Dewas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 169 orang saksi, termasuk tahanan KPK. Mereka menyatakan telah mengantongi bukti dan menemukan uang dalam pungli itu mencapai sekitar Rp 6,148 miliar.

Perkara dugaan pelanggaran etik ini diusut oleh Dewas KPK. Sementara, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi mengusut dugaan pidana. Di sisi lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK juga mengusut dugaan pelanggaran disiplin.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #dewas #juga #seret #karutan #karutan #kasus #pungli #tahanan #korupsi

KOMENTAR