Pengunduran Diri Caleg Terpilih Dilakukan Lima Hari setelah Ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5/2024). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
09:56
16 Mei 2024

Pengunduran Diri Caleg Terpilih Dilakukan Lima Hari setelah Ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah

– Polemik terkait dengan status calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang maju dalam Pilkada 2024 akhirnya tuntas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan bahwa caleg terpilih yang mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 harus mundur.

Hal itu disepakati dalam rapat konsultasi rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan Pilkada di Komisi II DPR, Jakarta, kemarin (15/5). Hadir dalam rapat tersebut pimpinan KPU, Bawaslu, dan DKPP serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri.

Dengan keputusan itu, rencana sebelumnya dipastikan berubah. Pekan lalu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari sempat merencanakan caleg terpilih yang maju pilkada hanya diwajibkan menyerahkan surat bersedia mundur setelah dilantik sebagai anggota DPR. Kemudian, pelantikan dimungkinkan dilakukan setelah hasil pilkada diketahui. Formula itu menuai kritik karena dianggap mengakali hukum untuk mengakomodasi calon kepala daerah (cakada) yang kalah agar tetap bisa dilantik sebagai anggota legislatif.

Dalam penjelasannya di DPR kemarin, Hasyim menjelaskan, kewajiban mundur setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah perlu diterapkan untuk memberikan kejelasan. Termasuk kepastian status. ”Jadi, agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR, DPD,” ujarnya.

Disinggung soal sikapnya yang terkesan tidak konsisten, Hasyim beralasan, dalam setiap rumusan norma hukum terbuka ruang diskusi. Jika dalam diskusi ditemukan implikasi dari penerapan norma yang tidak sesuai, ada ruang penyesuaian.

Sesuai dengan tahapan, pendaftaran Pilkada 2024 dibuka pada 27–29 Agustus 2024. Kemudian, penetapan calon berlangsung pada 22 September 2024. Nah, begitu ditetapkan sebagai calon kepala daerah, yang bersangkutan wajib mundur sebagai caleg terpilih.

Dokumen pernyataan mundur harus disampaikan lima hari seusai penetapan atau pada 27 September. Surat itu kemudian menjadi basis bagi KPU untuk mengubah surat keputusan terkait dengan caleg terpilih. ”Tinggal menunggu partai, siapa yang diusulkan sebagai calon terpilih,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyentil Hasyim untuk hati-hati dalam ber-statement. Jangan sampai KPU menyampaikan sikap yang memicu polemik. Sebab, sebagai pelaksana UU, tugas KPU adalah melaksanakan ketentuan UU. ”Kami juga kemarin sudah menegur,” ungkapnya.

Doli menuturkan, untuk menghindari polemik, norma dalam PKPU harus sejalan dengan ketentuan. Jika ada pihak-pihak yang berkeinginan berbeda, dia menilai ruang itu bisa diusulkan dalam revisi UU Pemilu ke depannya.

Ketua DKPP Heddy Lugito meminta penyusunan PKPU harus jelas agar tidak memicu multitafsir. Belajar dari pengalaman Pemilu 2024, ketidakjelasan memicu multitafsir yang bisa bermasalah. ”Akhirnya berujung pada pengaduan ke DKPP,” ujarnya. Selain regulasi, KPU harus membuat pedoman pelaksanaan yang mudah dipahami. (far/c14/oni)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #pengunduran #diri #caleg #terpilih #dilakukan #lima #hari #setelah #ditetapkan #sebagai #calon #kepala #daerah

KOMENTAR