Aturan Baru dalam Perpres Jaminan Kesehatan, Pekerja Kena PHK Tetap Dijamin Selama Enam Bulan
BPJS Kesehatan. (Istimewa)
08:08
15 Mei 2024

Aturan Baru dalam Perpres Jaminan Kesehatan, Pekerja Kena PHK Tetap Dijamin Selama Enam Bulan

– Pekerja yang di-PHK tetap mendapat jaminan kesehatan dalam jangka waktu tertentu. Itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 pengganti Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Meski begitu, aturan baru tersebut dinilai masih setengah-setengah dalam berpihak kepada masyarakat.

Pada pasal 27 ayat 1, misalnya, dinyatakan bahwa peserta penerima upah (PPU) yang telah di-PHK tetap memperoleh jaminan kesehatan maksimal selama enam bulan. Ia juga tidak membayar iuran.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan, aturan tersebut tidak terperinci dan bisa menyusahkan pekerja yang sudah di-PHK. Dia mengaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. ”Dalam aturan ini ada beberapa jenis PHK,” ungkap Timboel kemarin (13/5).

Menurut dia, aturan anyar tersebut belum menyelesaikan masalah yang terjadi. Sebab, ada berbagai jenis pemutusan hubungan kerja. Contohnya, resign, pensiun, atau meninggal. Belum lagi mereka yang dirumahkan tanpa upah. ”Di aturan baru ini tidak disebutkan secara eksplisit. Misal ketika meninggal dunia, ahli warisnya ini apakah mendapat layanan kesehatan selama enam bulan?” katanya.

Lalu, pada pasal 27 ayat 3a dinyatakan bahwa pemberi kerja atau perusahaan wajib membiayai iuran dan tunggakan jika masih ada perselisihan PHK. Itu sesuai juga dengan PP 35/2021 karena pengusaha wajib membayar upah. ”Pasal ini bagus, tapi bagaimana BPJS Kesehatan mengawal? Khawatir tidak jalan,” katanya.

Timboel khawatir, ketika dalam proses perselisihan, lalu perusahaan tidak membayarkan iuran, pekerja otomatis tidak aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan. Hal itulah yang harus dipastikan BPJS Kesehatan.

Apabila nanti sistem tersebut tidak jalan dan PPU tidak mendapatkan layanan kesehatan, akan timbul perselisihan baru. Padahal, bisa saja pekerja sedang fokus pada perselisihan hubungan industrial tentang PHK yang diterima. ”Artinya, pekerja berada di posisi yang tidak diuntungkan,” ungkapnya.

Selanjutnya, pada pasal 64 ayat 1 disebutkan bahwa BPJS Kesehatan akan memberikan kompensasi yang salah satunya adalah biaya kesehatan kepada peserta jika di daerahnya tidak terdapat fasilitas kesehatan. Timboel pesimistis dengan aturan itu. Menurut dia, aturan tersebut sudah lama tapi mandul. ”Selama ini tidak berjalan karena dianggap seluruh wilayah Republik Indonesia ini memiliki faskes yang kerja sama dan dianggap layak. Terutama puskesmas yang wajib kerja sama,” bebernya.

Sementara itu, berdasar keterangan Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, aturan baru itu tidak berlaku untuk semua jenis PHK sesuai dengan PP 35/2021. Dia menyatakan, pada Perpres 59/2024 Pasal 27 Ayat (3) dipertegas dalam hal perselisihan PHK masih dalam proses penyelesaian. ”Pemberi kerja dan pekerja tetap melaksanakan kewajiban membayar iuran sampai adanya putusan PHK yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya. Begitu pula ketika pemberi kerja tidak membayar iuran dan akhirnya muncul denda, yang membayar denda itu adalah pemberi kerja.

Dihubungi terpisah, Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti tidak memberikan langkah konkret untuk memastikan pemberi kerja membayar iuran pekerjanya yang di-PHK. ”Akan kerja sama dengan pihak terkait,” kata Ali ketika ditanya langkah untuk memastikan perusahaan tetap membayar iuran BPJS Kesehatan.

Di sisi lain, Rizzky menyatakan bahwa BPJS Kesehatan telah berupaya meningkatkan kerja sama dengan seluruh fasilitas kesehatan untuk memenuhi kebutuhan di pelosok. Salah satunya, saat ini BPJS Kesehatan sudah mengimplementasikan kompensasi bagi daerah belum terdapat fasilitas kesehatan memenuhi syarat (DBTFMS) dan diprioritaskan dalam bentuk kompensasi kerja sama dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), kerja sama dengan fasilitas kesehatan bergerak seperti RS kapal, dan pengiriman tenaga kesehatan.

”Selanjutnya, bagi FKTP yang ditetapkan sebagai FKTP terpencil, BPJS Kesehatan membayar dengan kapitasi khusus yang bertujuan menjangkau peserta di wilayah terpencil yang tergolong sulit secara akses geografis,” ujarnya. Dana diberikan kepada tenaga kesehatan agar semangat ditempatkan di wilayah terpencil. (lyn/c7/fal)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #aturan #baru #dalam #perpres #jaminan #kesehatanpekerja #kena #tetap #dijamin #selama #enam #bulan

KOMENTAR