Korupsi Lahan Rumah DP 0 Rupiah Pulo Gebang, Pemilik PT Adonara Propertindo Dituntut 9 Tahun Penjara
Sidang Pembacaan tuntutan kasus korupsi pengadaan lahan Dp 0 Rupiah Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/12/2024). 
18:22
6 Desember 2024

Korupsi Lahan Rumah DP 0 Rupiah Pulo Gebang, Pemilik PT Adonara Propertindo Dituntut 9 Tahun Penjara

- Pemilik atau beneficial owner PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono Iskandar dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umun terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Seperti diketahui Rudy bersama eks Direktur Utama Perusahaan Perumahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan terlibat kasus korupsi pengadaan lahan yang rencananya akan digunakan untuk program rumah DP Nol Rupiah Pemprov DKI Jakarta.

Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Rudy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Rudy Hartono Iskandar dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta," ucap Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (6/12/2024).

Lebih jauh Jaksa menyebut jika dalam hal Rudy tidak mampu membayar denda tersebut maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Rudy juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 224.213.267.000 atau Rp 224,2 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.

Nantinya jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya akan disita Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

"Dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun," jelasnya.

Selain terhadap Rudy, dalam sidang ini Jaksa juga membacakan tuntutan terhadap Direktur Utama PT Adonara Propertindo yakni Tommy Adrian.

Dalam kasus ini Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhi Tommy dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebanyak Rp 300 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," pungkas Jaksa.

Adapun dalam perkara ini dua terdakwa bersama Yoory Corneles Pinontoan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp256 miliar terkait pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang.

Kerugian ratusan miliar yang dilakukan oleh Perumda Sarana Jaya tahun untuk proyek pengadaan lahan 2018-2019 itu diketahui dari laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Nomor: PE.03.03/SR/SP-85/D5/02/2023 tanggal 30 Januari 2023.

Diketahui, Perumda Sarana Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti berupa penyediaan tanah, pembangunan perumahan dan bangunan (umum serta komersil).

Perusahaan ini juga melaksanakan proyek-proyek penugasan dari Pemprov DKI Jakarta diantaranya "Pembangunan Hunian DP 0 Rupiah". 

Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, Perumda Sarana Jaya mendapatkan Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Jaksa KPK menyebut, Yoory selaku Direktur Utama PPSJ mengajukan permohonan pemenuhan kecukupan modal perusahaan PPSJ Tahun 2018 kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk dianggarkan dalam APBD-P Pemprov DKI Jakarta TA 2018 sejumlah Rp935.997.229.164 pada tanggal 28 Maret 2018.

Uang hampir Rp1 triliun itu rencana digunakan untuk pembangunan awal proyek Kelapa Village Pondok Kelapa Jakarta Timur (Hunian DP 0 Rupiah) dengan anggaran senilai Rp128.565.672.478.
Kemudian, pembangunan awal proyek Lebak Bulus Jakarta Selatan dengan anggaran senilai Rp189.534.778.305 dan 

pembebasan tanah dan pengembangan Proyek Sentra Primer Tanah Abang

(SPTA) Jakarta Pusat dengan anggaran senilai Rp262.500.000,000.

Berikutnya, pengadaan tanah dan pelaksanaan pembangunan tower Rusunami untuk Hunian DP 0 Rupiah di DKI Jakarta dengan anggaran senilai Rp355.396.778.381.

Singkatnya, Rudi Hartono dan orang kepercayaannya, Tommy Adrian menemui Kepala
Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, Taguh Hendrawan untuk dikenalkan kepada Yoory guna menawarkan tanah Pulo Gebang

Padahal, lahan seluas 41.876/meter persegi yang dijual kepada Perumda Sarana Jaya bermasalah.

“Karena Rudy Hartono dan Tommy Adrian mengetahui bahwa Perumda Sarana Jaya membutuhkan lahan untuk merealisasikan program Hunian DP 0 Rupiah,” ungkap jaksa KPK.

Selain kepada Teguh Hendrawan, Rudy dan Adrian juga meminta bantuan Anggota DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan dan Mohamad Taufik untuk mengubungi Yoory agar tanah di Pulo Gebang dibeli oleh Perumda Sarana Jaya.

Dalam dalwaan disebutkan, terjadi kongkalikong antara Rudy Hartono, Tommy Adrian dengan Yoory Corneles untuk membeli lahan tersebut.
Keputusan pembelian tanah Pulo Gebang dan negosiasi harga tersebut tidak sesuai dengan standar operasinal prosedur karena dilakukan tanpa adanya kajian analisa Permunda Sarana Jaya.

Selain itu, pembelian ini juga dilakukan tanpa adanya penilaian/appraisal dari konsultan yang ditunjuk oleh Parumda Sarana Jaya dan tanpa didahului rapat pleno Direksi Perusahaan BUMN Pemprov DKI itu. 

“Akhirnya terdakwa Yoory Corneles sepakat untuk membeli tanah Pulo Gebang dengan harga Rp6.950.000,00/m2, dimana

penentuan harga dilakukan tanpa disertai kajian terhadap tanah tersebut,” jelas jaksa.

“Selain itu Tommy Adrian juga menjanjikan kepada terdakwa Yoory Corneles akan memberikan fee senilai 10 persen,” imbuhnya.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #korupsi #lahan #rumah #rupiah #pulo #gebang #pemilik #adonara #propertindo #dituntut #tahun #penjara

KOMENTAR