Sudah 100 Hari Tak Kunjung Ditahan, Kasus Firli Bahuri Harus jadi Prioritas
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
17:56
9 Mei 2024

Sudah 100 Hari Tak Kunjung Ditahan, Kasus Firli Bahuri Harus jadi Prioritas

  - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mendorong Polda Metro Jaya untuk bisa menuntaskan kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Sebab, penuntasan kasus itu penting agar tidak menjadi beban pemerintahan mendatang.   Sebab, kasus dugaan suap dan pemerasan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo itu sudah 100 hari ditangani aparat kepolisian. Namun, kasus itu seperti jalan ditempat, lantaran Firli Bahuri tak kunjung di tahan.    "Agar tidak jadi beban pemerintahan ke depannya, tentu kasus Firli haru dituntaskan dan dia harus di tahan segera mungkin," kata Yudi kepada JawaPos.com, Kamis (9/5).   Firli Bahuri yang sampai saat ini masih menghirup udara bebas, seharusnya sudah ditahan Polda Metro Jaya untuk bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sebab, penyelesaian kasus Firli Bahuri menjadi prioritas aparat penegak hukum.   "Karena petama, itu pengungkapan kasus Firli Bahuri selaku mantan Ketua KPK merupakan prioritas pemberantasan korupsi saat ini," ucap Yudi.   Ia pun menekankan, penyelesaian kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri bisa menjaga semangat kerja-kerja pemberantasan korupsi. Sebab, Firli yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua KPK, seharusnya memberikan contoh teladan pemberantasan korupsi, bukan justru menjadi tersangka korupsi.   "Karena Ketua KPK yang seharusnya memberantas korupsi, malah jadi tersangka korupsi," cetus Yudi.   Oleh karena itu, Yudi mengharapkan Polda Metro Jaya bersama Kejaksaan bisa segera menyelesaikan berkas perkara yang menjerat Firli Bahuri.   "Penting juga bagi kepolisian, Kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini, yang kita tahu sudah dua kali bolak balik bahwa nanti yang ketiga berkasnya sudah P21, berkasnya sudah bisa dilimpahkan ke persidangan," pungkas Yudi.

Editor: Dimas Ryandi

Tag:  #sudah #hari #kunjung #ditahan #kasus #firli #bahuri #harus #jadi #prioritas

KOMENTAR