Pakar Nilai Praperadilan Panji Gumilang Prematur dan Bakal Ditolak Hakim
Suasana persidangan dengan terdakwa Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (15/11/2023). (ANTARA/Fathnur Rohman)
16:48
9 Mei 2024

Pakar Nilai Praperadilan Panji Gumilang Prematur dan Bakal Ditolak Hakim

  - Pakar hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menilai, permohon praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang meyakini, kemungkinan besar akan ditolak hakim jika mempermasalahkan jenis pidananya.   Panji Gumilang menggugat Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Panji juga dijerat dengan pasal penggelapan sebagai tindak pidana asal.   "Mempersoalkan jenis tindak pidananya TPPU atau bukan nanti pada sidang pokok perkaranya,  apakah terbukti atau tidak TPPU-nya," kata Fickar kepada wartawan Kamis (9/5).   "Jadi jika diajukan di praperadilan itu menjadi prematur dan permohonannya kemungkinan besar akan ditolak," sambungnya.   Fickar menjelaskan, praperadilan itu kewenangannya untuk menguji penerapan hukum formil atau hukum acara yaitu mempersoalkan keabsajan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan sebagai tersangka   "Di luar itu permintaan tidak akan dikabulkan karena bukan ranah praperadilan," tegasnya.   Sebelumnya, dalam sidang praperadilan Panji Gumilang terhadap Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri menghadirkan tiga orang saksi dan seorang ahli.    Dalam keterangannya, ahli hukum pidana Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah mengatakan dirinya sepakat dalam perkara yang menjerat Panji terdapat adanya tindak pidana asal. Ia menyebut di dalam proses penyidikan, tersangka pada tahun 2015 memiliki addendum pinjam kredit dengan Jtrust Invesment yang mana ini merupakan mensrea atau niat jahat.   Panji Gumilang sebagai Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) disebut mengajukan pinjaman kepada salah satu bank. Uang tersebut masuk ke rekening pribadi, namun cicilan pinjaman tersebut dibayarkan dari uang YPI.   Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada 2019 juga telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar. Panji ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada 6 November 2023. Hal itu berdasarkan hasil analisis laporan PPATK.

Editor: Dimas Ryandi

Tag:  #pakar #nilai #praperadilan #panji #gumilang #prematur #bakal #ditolak #hakim

KOMENTAR