

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (ANTARA)


Permenaker Resmi Terbit, Gubernur Diminta Umumkan UMP 2025 Paling Lambat 11 Desember 2024
- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025 pada hari ini, Rabu (4/12). Yassierli meminta seluruh gubernur untuk mengumumkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 paling lambat pada Rabu (11/12) pekan depan. Hal ini juga berlaku untuk Upah Sektoral Provinsi (USP). Adapun besaran kenaikannya ditetapkan rata sebesar 6,5 persen untuk UMP 2025 di seluruh provinsi juga kabupaten/kota. “Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker Jakarta, Rabu (4/12). Dia juga memastikan bahwa seluruh besaran terkait UMP 2025 dan upah sektoral dapat berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025. “Upah Minimum provinsi tahun 2025, Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” jelasnya. Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menargetkan Peraturan Menteri (Permen) soal Upah Minimum akan terbit besok, tepatnya Rabu (4/12). Rencana ini mundur dari sebelumnya ditargetkan selesai pada akhir November 2024. Hal ini disampaikan Yassierli usai menjadi pembicara dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta. Ia juga mengatakan bahwa saat ini peraturan itu masih dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Adapun kenaikan UMP 2025 sebelumnya diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen. Prabowo memastikan bahwa informasi lebih rinci terkait upah minimum akan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Sedangkan untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan, baik di Provinsi, Kota, dan Kabupaten. “Kita mengambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait Upah minimum akan diumumkan oleh Menaker,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11). Prabowo memastikan bahwa keputusan ini sudah berdasarkan banyak pertimbangan. Salah satunya soal kebutuhan hidup layak. Ia juga memastikan bahwa upah minimum ini juga berlaku untuk buruh yang bekerja di bawah 12 bulan. “Sebagaimana kita ketahui, bahwa upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak,” sambungnya.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tag: #permenaker #resmi #terbit #gubernur #diminta #umumkan #2025 #paling #lambat #desember #2024