Suami yang Mutilasi Istrinya di Ciamis Kesadarannya Mulai Kembali
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kasus suami memutilasi istrinya di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis. (Polres Ciamis/Antara)
10:24
9 Mei 2024

Suami yang Mutilasi Istrinya di Ciamis Kesadarannya Mulai Kembali

      - Polres Ciamis menilai kondisi kejiwaan Tarsum, 50, suami yang memutilasi istrinya sendiri sudah mulai membaik. Tarsum dalam dua hari terakhir sudah bisa lebih tenang, tidak lagi marah-marah.  

  "Kesadarannya sudah mulai kembali lagi, kayaknya kalau saya lihat yang saya amati sendiri secara kasat mata, bukan secara psikologi," ujar Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin, Kamis (9/5).   Tarsum sendiri kini sudah dipindahkan ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua, Kabupaten Bandung. Selama proses pemindahan tingkah laku Tarsum juga lebih kooperatif.   "Pertama kan ngamuk-ngamuk, teriak kan. Sekarang sudah kondusif, diam, gitu," jelas Joko.   Sebelumnya, Polres Ciamis resmi menetapkan Tarsum, 50, suami yang memutilasi istrinya sebagai tersangka. Keputusan ini diambil setelah penyidik mendapat alat bukti yang cukup.   "Sudah tersangka," kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat dikonfirmasi, Senin (6/5).   Tarsum dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.   Akmal menjelaskan, penetapan tersangka tidak perlu menunggu pemeriksaan kejiwaan pelaku yang akan digelar hari ini. Sebab, bukti tindak pidana terjadi sudah jelas.   

  "Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Jika pun nanti ada temuan terkait dengan kejiwaan pelaku, tentu kami bisa evaluasi," jelasnya. (*)        

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #suami #yang #mutilasi #istrinya #ciamis #kesadarannya #mulai #kembali

KOMENTAR