Polisi: Aipda R Letuskan 4 Peluru ke Arah Gamma Dkk, Satu di Antaranya Tembakan Peringatan
Tampang Aipda Robig Zaenudin (38) yang menembak mati pelajar SMKN 4 Semarang GRO karena dituding gangster di Kota Semarang, Rabu (27/11/2024) - Aipda Robig Zaenudin (Aipda R) melepaskan empat kali tembakan ke arah Gamma Rizkyanata Oktafandy alias GRO (17) dan kawan-kawannya saat insiden yang menewaskan Gamma itu terjadi.  
14:12
3 Desember 2024

Polisi: Aipda R Letuskan 4 Peluru ke Arah Gamma Dkk, Satu di Antaranya Tembakan Peringatan

- Aipda Robig Zaenudin (Aipda R) melepaskan empat kali tembakan ke arah Gamma Rizkyanata Oktafandy alias GRO (17) dan kawan-kawannya saat insiden yang menewaskan Gamma itu terjadi. 

Hal itu disampaikan Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Aris Supriyono dalam rapat di Komisi III DPR, Selasa (3/12/2024). 

"Yang intinya bahwa membenarkan kejadian tersebut, penembakan tersebut yang dilakukan oleh saudara Aipda RZ sebanyak empat kali pada 24 November pukul 00.22 di depan Alfamart, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang," kata Aris di ruang rapat Komisi III.

Aris mengatakan, penembakan yang dilakukan Aipda Robig menyebabkan Gamma tewas.

Ia juga menegaskan, penembakan ini tidak terkait dengan pembubaran tawuran.

"Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi," jelasnya. 

Aipda Robig Beri Tembakan Peringatan 

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit 3 Jatanras Polda Jawa Tengah, AKBP Helmy Tamaela merinci empat tembakan itu. 

Ia mengklaim bahwa peluru pertama yang diletuskan adalah tembakan peringatan. 

"Dari arah sekitar 10 meter, anggota berdasarkan keterangan yang sudah kita dapatkan melakukan tembakan peringatan satu kali arah jam 11 dengan mengatakan 'polisi', kata Helmy. 

Nahasnya, karena tembakan diklaim terlalu kencang, peluru kedua justru mengenai Gamma di pinggul hingga menewaskan siswa SMK itu. 

Kemudian, tembakan ketiga diletuskan menyasar ke kendaraan lain yang saat itu juga beriringan dengan Gamma. 

Tembakan keempat atau terakhir mengenai dua korban lainnya yang juga merupakan teman Gamma. 

"Kemudian saking kencang, tembakan kedua mengenai almarhum Saudara Gamma yang berada di posisi tengah kendaraan pertama." 

"Kemudian untuk kendaraan kedua juga dilakukan tembakan tetapi tidak ada korban, kemudian tembakan terakhir dengan satu peluru, tapi dua korban yang kena," kata Helmy. 

Aipda Robig Sempat Dipepet sebelum Letuskan Tembakan 

Helmy mengatakan kejadian itu bermula dari ajakan tawuran melalui media sosial dia antara dua kelompok geng "Seroja" dan geng "Pojok Tanggul".

Namun, ajakan tawuran itu batal dilakukan karena geng "Seroja" membawa senjata tajam. 

Diketahui, Gamma adalah anggota geng "Pojok Tanggul".

Batalnya aksi tawuran itu kemudian justru menimbulkan aksi kejar-kejaran dia antara beberapa anggota kelompok itu. 

Ada tiga sepeda motor yang dikendarai anggota "Pojok Tanggul" mengejar Michael, anggota gang "Seroja" yang membawa sajam. 

"Ketika sampai di titik terjadinya tawuran, ajakan itu ada, menuju tempat tawuran itu ada akan tetapi proses tawuran tak terjadi karena salah satu lawan membawa senjata tajam, sehingga kelompok lawan mundur. Sehingga terjadi aksi kejar-kejaran hingga di TKP, di Alfamart," kata Helmy. 

Helmy menjelaskan saat itu posisi Aipda Robig dari Gunung Pati, arah yang berlawanan dari TKP. 

Ia mengatakan Aipda Robig sempat dipepet oleh orang yang dikejar Gamma bersama teman-temannya. 

Aipda R kemudian minggir di bahu jalan sebelum akhirnya berhadapan dengan Gamma dan teman-temannya yang putar balik ke arah Aipda R

"Pada saat itu anggota ini sempat dipepet oleh orang yang dikejar tiga kendaraan motor, kemudian anggota ini minggir ke arah badan jalan." 

"Karena yang dikejar pertama tadi sudah masuk gang, kemudian ketiga motor ini balik ke TKP semula, kemudian berhadapan dengan anggota, anggota ini ke arah tengah jalan," kata Helmy.  

Saat itu lah kemudian tembakan diletuskan Aipda Robig. 

Diketahui, dalam kasus ini Aipda Robig disebut melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata Api dan/atau Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sidang kode etik terhadap Aipda Robig bakal digelar pada Rabu (4/12/2024) besok.

(Tribunnews.com/Milani Resti) 

Editor: Sri Juliati

Tag:  #polisi #aipda #letuskan #peluru #arah #gamma #satu #antaranya #tembakan #peringatan

KOMENTAR