UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Berikut Prediksi Besaran Upah Minimum di Jakarta hingga Jawa Timur
– Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang ditetapkan sebesar 3,8 persen, khususnya untuk Jakarta.
Prabowo memastikan bahwa informasi lebih rinci terkait upah minimum akan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Sedangkan untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan, baik di Provinsi, Kota, dan Kabupaten.
“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait Upah minimum akan diumumkan oleh Menaker," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, belum lama ini.
Prabowo memastikan bahwa keputusan ini sudah berdasarkan banyak pertimbangan. Salah satunya soal kebutuhan hidup layak. Ia juga memastikan bahwa upah minimum ini juga berlaku untuk buruh yang bekerja di bawah 12 bulan.
"Sebagaimana kita ketahui, bahwa upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak," sambungnya.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo juga menyampaikan bahwa upah minimum ini ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja. Dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.
Lantas, berapa besaran kenaikan UMP di 5 Provinsi besar seperti Jakarta hingga Jawa Timur. Berikut ini daftar kenaikan UMP 2025 di 5 Provinsi di Pulau Jawa:
1. UMP DKI Jakarta
UMP DKI Jakarta pada tahun 2024 naik 3,8 persen atau Rp 166.583 dari Rp 4.900.798 menjadi Rp 5.067.381. Upah ini akan kembali meningkat setelah ditetapkan naik 6,5 persen pada tahun 2025 atau sebesar Rp 329.379 menjadi Rp 5.396.760.
2. UMP Jawa Timur
UMP Jawa Timur pada tahun 2024 naik 6,13 persen atau Rp 125.000 atau dari Rp 2.040.244 menjadi Rp 2.165.244 per bulan. Upah ini akan makin meningkat setelah ditetapkan naik pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen atau Rp 132.615 menjadi Rp 2.305.984 per bulan.
3. UMP Banten
UMP Banten pada tahun 2024 naik 2,5 persen atau Rp 66.532 dari Rp 2.661.280 menjadi Rp 2.727.812 per bulan. Upah ini akan makin meningkat setelah ditetapkan naik pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen, sehingga UMP Banten 2025 naik Rp 177.307 menjadi Rp 2.905.119 per bulan.
4. UMP Jawa Barat
UMP Jawa Barat 2024 naik 3,57 persen atau Rp 70.824 dari UMP tahun 2023 yang hanya sebesar Rp 1.986.670. Upah tersebut akan meningkat setelah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen atau Rp 204.562 menjadi Rp 2.191.232 per bulan.
5. UMP Jawa Tengah
UMP Jawa Tengah pada tahun 2024 naik 4,02 persen atau Rp 78.778 dari Rp 1.958.169 menjadi Rp 2.036.947 per bulan. Upah ini akan makin meningkat setelah ditetapkan naik pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen atau Rp 132.401 menjadi Rp 2.169.348 per bulan.
Tag: #2025 #naik #persen #berikut #prediksi #besaran #upah #minimum #jakarta #hingga #jawa #timur