Kabar Terbaru Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo yang Sempat Dipenjara
Bagaimana dengan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang sempat dijatuhi hukuman penjara?
Seperti diketahui, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sejumlah perwira polisi terseret soal obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Mereka di antaranya adalah (ketika itu) Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria.
Berikut vonis masing-masing terdakwa:
1. Hendra Kurniawan: divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
2. Agus Nurpatria: divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurangan.
3. Chuck Putranto: divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat
Hendra Kurniawan merupakan terpidana kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam kasus tersebut, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 27 Februari 2023 lalu.
Pada Rabu, 10 Mei 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan anak buah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo tersebut.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2022 nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu, Rabu, 10 Mei 2023.
Hanya sekitar setahun berselang sejak vonis 3 tahun penjara, Hendra Kurniawan kini bebas bersyarat.
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra menyebut Hendra telah bebas sejak Jumat (2/8/2024) pekan lalu.
"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," kata Edward, Senin (5/8/2024).
Ia pun menyebut Hendra tetap memiliki kewajiban untuk menjalani bimbingan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan.
"(Hendra Kurniawan) Akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.com.
Agus Nurpatria Bebas Bersyarat
Kombes Agus Nurpatria sebelumnya dipecat dari institusi Polri.
Pemecatan ini diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Selasa (6/9/2022) hingga Rabu (7/9/2022).
Pemecatan Agus merupakan imbas kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Selain dipecat, Agus Nurpatria juga dipenjara selama dua tahun.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Agus Nurpatria.
Adapun Agus Nurpatria mengajukan banding setelah divonis dua tahun penjara dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2022 nomor 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023) dilansir dari Kompas.com.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menilai, Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama.
Majelis Hakim juga sependapat dengan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan bahwa eks anggota Polri dengan pangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi itu telah terbukti melanggar Pasal 48 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Update, Kombes Agus Nurpatria kabarnya sudah bebas dari hukuman penjara.
Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas Deddy Eduar Eka Saputra.
Agus bebas bersyarat sejak November 2023.
Meski sudah bebas, namun ia tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor hingga 23 Juli 2025.
Artinya ia akan tetap mengikuti bimbingan di Bapas Bogor.
AKBP Chuck Putranto: Naik pangkat
Beda nasib Hendra Kurniawan, Agus dengan Chuck Putranto yang sama-sama terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Chuck Putranto dan Hendra Kurniawan tersangkut kasus perintangan penyidikan.
Atas kasus tersebut, Hendra Kurniawan yang merupakan Karo Paminal Divisi Propam Polri di era Ferdy Sambo itu pun dipecat.
Karir alumnus Akademi Kepolisian 1995 itu hancur lantaran tersandung kasus obstraction of justice (OOJ) pembunuhan Brigadir J.
Hendra Kurniawan pun divonis tiga tahun penjara atas kasus yang menimpanya tersebut.
Kini, usai menjalani masa tahanan selama 2 tahun, Hendra Kurniawan pun bebas bersyarat pada 2 Juli 2024 lalu.
Hendra Kurniawa masih memiliki kewajiban untuk mengikuti bimbingan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Klas 1 Jakarta Selatan selama 2 tahun meskipun telah keluar dari penjara.
Berbeda dengan Hendra Kurniawan, Chuck Putranto kini telah naik pangkat dari Kompol menjadi AKBP.
Hal ini diketahui dari Surat Telegram Kapolri yang beredar bernomor ST/1628/VIII/KEP./2024 tertanggal 1 Agustus 2024 yang ditandatangani Asisten SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo.
Sebelumnya, Chuck Putranto adalah mantan Sekretaris Pribadi (Sepri) Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri sekaligus mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Dulu, perwira menengah Polri kelahiran Toraja, Sulsel, 1984 itu terkait dengan kasus menjerat Ferdy Sambo.
Bahkan Chuck sempat dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri melalui sidang kode etik yang digelar pada Kamis, 1 September 2022.
Ia lantas mengajukan banding kepada Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan hasil putusan menyatakan batal di-PTDH.
Terbaru, Chuck dimutasi dari jabatan Perwira Menengah (Pamen) Lemdiklat Polri menjadi Pamen Polda Metro Jaya.
Ternyata, dia juga telah naik pangkat dari Kompol menjadi AKBP.
Tag: #kabar #terbaru #hendra #kurniawan #agus #nurpatria #mantan #anak #buah #ferdy #sambo #yang #sempat #dipenjara