PDIP Layangkan Gugatan Terhadap KPU RI ke PTUN, Ganjar Pranowo Bilang Begini
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD (kanan) saat mengikuti sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
13:44
24 April 2024

PDIP Layangkan Gugatan Terhadap KPU RI ke PTUN, Ganjar Pranowo Bilang Begini

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo buka suara terkait langkah partainya PDI Perjuangan (PDIP) usai mengajukan gugatan ke PTUN terhadap KPU RI. Gugatan itu sendiri mengenai dugaan perbuatan melawan hukum terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Saat ini, mantan Gubernur Jawa Tengah itu mengaku masih akan menunggu proses lebih lanjut terkait gugatan tersebut. Kendati demikian ia menyerahkan seluruh proses itu kepada pengadilan.

"Ya kita tunggu prosesnya saja apakah nanti mendaftar diterima atau tidak, disidang atau tidak, kita serahkan kepada pengadilan," ujar Ganjar ditemui di kediamannya di Sleman, Rabu (24/4/2024).

PDIP Ajukan Gugatan

Sebelumnya, PDIP secara resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).

Dalam gugatannya diharapkan salah satunya agar paslon nomor 02 Prabowo-Gibran dicoret dari ketetapan KPU keputusan nomor 360 tahun 2024.

Awalnya PDIP melalui Tim hukum Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI), Erna Ratnaningsih, menjelaskan, jika gugatan tersebut dilayangkan kepada KPU RI karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Terlebih setelah menerima Gibran sebagai cawapres untuk mengikuti Pilpres 2024.

"Tindakan penguasa di bidang penyelenggaraan pemilu karena telah mengeyampingkan syarat minimal bagi cawapres yaitu terhadap saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Erna usai daftarkan gugatan di PTUN, Jakarta Timur, Selasa.

"Artinya tindakan KPU ini, melanggar ketentuan hukum, melanggar kepastian hukum, dimana dia memberlakukan peraturan yang berlaku surut. Jadi KPU melakukan pendaftaran pada tanggal 25 dan 27 Oktober 2024. Sementara atas hasil dari putusan dari Mahkamah Konstitusi ini, KPU kemudian merubah menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023, pada tanggal 3 November 2024," sambungnya.

Atas dasar itu, ia pun membeberkan sejumlah petitum atau tuntutan yang diharapkan bisa dikabulkan oleh PTUN.

Pertama, memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya, sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kemudian nomor dua, memerintahkan kepada tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apapun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Lalu, kata dia, dalam pokok permohonan, pihaknya meminta bahwa majelis hakim nanti akan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

"Menyatakan batal keputusan nomor 360, keputusan KPU nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya. Memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya," katanya.

Kemudian yang terakhir, ia menyampaikan, KPU sebagai tergugat diminta agar mencoret pasangan Prabowo dan Gibran.

"Dan yang terakhir adalah memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU nomor 360 tahun 2024," katanya.

Editor: Galih Priatmojo

Tag:  #pdip #layangkan #gugatan #terhadap #ptun #ganjar #pranowo #bilang #begini

KOMENTAR