Usai Putusan MK, Upaya Hak Angket Semakin Sulit
- Upaya pengguliran hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 di DPR tampaknya akan semakin sulit dilakukan pasca putusan MK terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Sebab, banyak partai politik yang bergabung ke pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto mengatakan, hak angket pemilu sudah tidak perlu dilakukan lagi. Sebab, putusan MK sudah menjawab semua tudingan terkait dugaan kecurangan. "Apa yang mereka tuduhkan soal kecurangan tidak terbukti dengan adanya putusan MK," ujarnya.
Maka, tidak ada alasan lagi untuk menggulirkan hak angket pemilu. Menurutnya, pintu untuk mempersoalkan pemilu sudah tertutup dengan adanya putusan MK. Lebih baik partai politik bersatu untuk bersama-sama membangun bangsa Indonesia ke depan.
Selain itu, dari sisi waktu, hak angket tidak mungkin digulirkan, karena masa jabatan tidak lama lagi akan berakhir. Panggalangan hak angket tidak cukup hanya enam bulan atau setahun, tapi lebih dari itu. "Banyak dinamika yang terjadi, sehingga membutuhkan waktu lama," bebernya saat ditemui di gedung DPR RI.
Sejak awal, kata Yandri, dirinya sudah menyampaikan bahwa usulan hak angket hanya gimmick politik. Sebab, angket tidak mungkin direalisasikan dengan waktu yang pendek.
Partai Nasdem juga enggan mendukung hak angket. Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, wacana terkait hak angket tidak lagi up to date dengan situasi hari ini. Menurutnya, esensi dari hak angket sudah jauh dari harapan.
Hak angket dianggap sudah tidak relavan. Namun, lanjut Paloh, bukan berarti pihaknya menghalangi partai politik yang ingin menggalangi hak angket di DPR. Setiap partai memiliki hak dalam mengusulkan angket di parlemen.
Masing-masing partai memiliki kebebasan dalam menyampaikan pendapatnya. ”Jadi kami (Nasdem) tidak ingin menghalangi upaya untuk meneruskan barangkali perjuangan untuk meneruskan hak angket itu,” paparnya di kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta Pusat.
Sementara itu, pengamat politik Dedi Kurnia Syah mengatakan, hak angket tetap terbuka, meskipun alur politiknya berbeda dengan MK. Sejauh ini ada kecenderungan hak angket akan dilalui lebih terjal, hal itu karena kepentingan parpol yang mulai pudar.
PDIP misalnya, bisa saja terpecah antara kepentingan koalisi pengusung Ganjar, dan kepentingan Puan Maharani sebagai ketua DPR secara personal. "Terbukti beberapa waktu ini Puan justru cenderung memihak Prabowo dan Jokowi, ia menolak banyak statemen soal hak angket," bebernya.
PPP sendiri gagal mempertahankan pengaruh karena terancam tidak miliki perwakilan di DPR. Jadi, bukan tidak mungkin PPP juga tidak punya nyali dukung hak angket.
Sedangkan Koalisi Perubahan sudah mulai terbiasa dengan hasil pemilu yang cukup menguntungkan mereka, terbukti dengan peningkatan suara. Kondisi itu juga memungkinkan hak angket akan kehilangan gairah. "Peluang hak angket dengan kondisi yang ada, sangat kecil," pungkasnya.