Kejagung Periksa STY Terkait Kasus Korupsi Timah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana. (Suara.com/M Yasir)
22:08
22 April 2024

Kejagung Periksa STY Terkait Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022 pada Senin (22/4/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut dua saksi yang diperiksa berinisial STY dan SR. Keduanya diperiksa selaku Competent Person Indonesia atau CPI PT Timah Tbk.

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah," kata Ketut kepada wartawan, Senin (22/4/2024).

Kedua saksi itu, lanjut Ketut, diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka TN alias AN selalu beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.

"Kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan," katanya.

Sita PT RBT

Sebelumnya, Ketut menyampaikan penyidik dalam perkara ini telah menyita PT Refined Bangka Tin atau RBT di Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Penyitaan dilakukan tim penyidik Jampidsus didampingi Badan Pemulihan Aset Kejagung pada Senin (22/4/2024) hari ini.

"Tim penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya, antara lain berupa alat berat dan alat pemurnian biji timah," ungkapnya.

Pada Kamis (21/4/2024) penyidik lebih dahulu menyita empat smelter dan puluhan alat berat di Kepulauan Bangka Belitung. Keempat smelter yang disita, yakni Smelter CV VIP berikut sebidang tanah seluas 10.500 m², Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m², Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 m², dan Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m².

"Total luas bidang tanah 238.848 m²," jelas Ketut kepada wartawan, Minggu (21/4/2024) kemarin.

"Serta dilakukan juga penyitaan terhadap alat berat dengan rincian 51 unit excavator dan tiga 3 unit bulldozer," imbuhnya.

Dalam perkara korupsi ini Kejagung diketahui telah menetapkan 16 orang tersangka. Berikut daftarnya:

  1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
  4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
  5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
  6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
  7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
  8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
  9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
  10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
  11. RL, General Manager PT TIN
  12. SP selaku Direktur Utama PT RBT
  13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
  14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
  15. Manajer PT QSE, Helena Lim
  16. Harvey Moeis perpanjangan tangan PT RBT.

Editor: Chandra Iswinarno

Tag:  #kejagung #periksa #terkait #kasus #korupsi #timah

KOMENTAR