Apa itu Dissenting Opinion oleh Hakim MK dalam Putusan Sengketa Pilpres? Simak Penjelasannya!
Dissenting Opinion oleh Hakim MK dalam Putusan Sengketa Pilpres (Pexels/Pavel Danilyuk)
17:48
22 April 2024

Apa itu Dissenting Opinion oleh Hakim MK dalam Putusan Sengketa Pilpres? Simak Penjelasannya!

Pada Senin (22/4) Mahkamah Konstitusi membacakan putusan atas sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024.

Kendati demikian, terdapat 3 hakim MK yang menyatakan dissenting opinion, diantaranya Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan dissenting opinion? Apa tujuan sebenarnya dari mekanisme hukum MK tersebut?

Pengertian

Dilansir dari Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam pada Senin (22/4), dissenting opinion merupakan pendapat yang berbeda secara substansif sehingga  menghasilkan  amar  yang  berbeda.

Misalnya saja mayoritas  hakim menolak permohonan dari pemohon, tetapi terdapat hakim minoritas mengabulkan permohonan yang bersangkutan, begitupun sebaliknya.

Terdapat konsep lain dalam perbedaan pendapat yang disebut sebagai concurrent  opinion.

Suatu putusan dianggap sebagai concurrent  opinion apabila terdapat argumentasi  anggota  majelis  hakim  yang  berbeda  dengan  mayoritas anggota  majelis  hakim  yang  lain  namun  tidak  berimbas  pada  perbedaan amar  putusan.

Putusan  MK  membedakan  kedua  jenis  putusan tersebut  dengan  menggunakan  frase  “alasan  berbeda”  untuk  menyebut concurring   opinion dan   frase   “pendapat   berbeda”  untuk   menyebut dissenting   opinion.

Sejarah

Dilansir dari Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam pada Senin (22/4), dalam perspektif perbandingan hukum, dissenting opinion merupakan salah satu terminologi dalam  sistem hukum Anglo-Saxon seperti Amerika dan Kerajaan Inggris.

Konsep ini merupakan salah satu bagian dari pendapat hukum (legal opinion). Dengan adanya perbedaan pendapat di sebuah lembaga pengadilan, dapat memungkinkan keragaman sudut pandang.

Sebenarnya dissenting opinion pada negara-negara penganut sistem Eropa kontinental tidak mengenal mekanisme hukum ini.

Namun, seiring dengan perkembangan zaman termasuk perkembangan hukum, perbedaan pendapat dalam hukum mulai dikenal serta ditetapkan dalam praktik peradilan.

Awalnya, konsep ini tidak memiliki landasan yuridis formal di Indonesia, bahkan dahulu mekanisme hukum ini diperkenalkan dalam konteks pengadilan niaga.

 Kemudian pada tahun 1998, pertama kalinya dissenting opinion mendapatkan pijakan hukum dalam Undang-Undang Kepailitan No. 4 Tahun 1998.

Begitupun dalam perkembangannya yang tidak hanya dalam pengadilan niaga, melainkan sekarang dissenting opinion juga diperbolehkan dalam pengadilan lainnya, termasuk dalam Mahkamah Konstitusi.

Hal ini menandai perubahan signifikan dalam proses hukum di Indonesia, di mana keragaman pendapat semakin diberikan ruang dalam pengambilan keputusan hukum.

Hakim sudah seharusnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam memutuskan perkara untuk memastikan keadilan.

Tujuan

Pengenalan dissenting opinion menunjukkan semangat transparansi dalam pengadilan. Jika proses pembacaan putusan hakim terbuka, proses pembentukan putusan juga seharusnya transparan.

Penggunaan tidak hanya bertujuan untuk mengontrol atau mengawasi hakim, tetapi juga bertujuan untuk mengembangkan pendidikan hukum.

Dengan adanya perbedaan pendapat di antara hakim, akademisi dapat melakukan analisis yang lebih mendalam.

Selain itu, sebagaimana yang dikutip dari Laporan Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelola Perpustakaan, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi pada Senin (22/4), dissenting opinion juga dapat menggambarkan keahlian seorang hakim konstitusi dalam memberikan penafsiran.

Dissenting opinion menjadi tanggung jawab akademis dan moral terhadap proses pengambilan putusan ketika memeriksa suatu perkara.

Bahkan mekanisme hukum ini juga dapat berdampak secara langsung terhadap reputasi hakim itu sendiri.

Sebagaimana dilansir dari Jurnal Lex et Societatis pada Senin (22/4), dissenting opinion juga bertujuan untuk menciptakan kebebasan individu hakim dalam memeriksa dan memutus perkara, serta menjamin jaminan hak berbeda pendapat setiap hakim.

Editor: Nicolaus Ade

Tag:  #dissenting #opinion #oleh #hakim #dalam #putusan #sengketa #pilpres #simak #penjelasannya

KOMENTAR