Miskinkan Koruptor, KPK Bakal Terapkan Pasal Pencucian Uang di Kasus Gubernur Maluku Utara
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). KPK resmi menahan Abdul Gani Kasuba bersama 5 orang tersangka lainnya dengan mengamankan barang bukti Rp 725 juta terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
18:31
20 April 2024

Miskinkan Koruptor, KPK Bakal Terapkan Pasal Pencucian Uang di Kasus Gubernur Maluku Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyiapkan penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penerapan sangkaan pencucian uang tinggal memasuki proses administrasi.

"Yang di Maluku Utara, yang AGK dkk, kami juga sedang mencoba untuk masuk TPPU. Sudah disepakati masuk TPPU. Tinggal berikutnya proses administrasi," kata Ali kepada wartawan, Sabtu (20/4/2024).

Kata Ali, penerapan pasal TPPU berguna untuk memiskinkan para koruptor.

Hal itu sejurus dengan kritikan KPK terhadap mudahnya koruptor memperoleh remisi. 

Dengan TPPU, koruptor bisa makin jera apabila diakumulasi dengan pidana badan.

"Syarat pemberian remisi dulu itu kan sangat ketat. Harus ada persetujuan dari instansi yang menangani perkara, kemudian ada syarat pembayaran uang pengganti, ada syarat pembayaran uang denda, dan seterusnya. Saat ini kan tidak ada," katanya.

"Maka, kemudian kebijakan yang KPK lakukan adalah bukan hanya pemenjaraan karena banyak persoalan, tetapi bagaimana mengoptimalisasi asset recovery, memiskinkan koruptor, itulah yang menjadi pijakan KPK saat ini maka kemudian diterapkan TPPU," imbuh Ali.

KPK telah menyelesaikan kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara yang membelit Abdul Gani. Perkara itu siap dibawa ke persidangan.

"Tim penyidik, Selasa (16/4) telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka AGK dkk pada tim jaksa karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap untuk nantinya siap diuji di depan persidangan," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).

Selain Abdul Gani, ada dua tersangka lainnya yang pemberkasan perkaranya telah lengkap, yakni Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) dan Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan Abdul Gani.

Penahanan ketiganya pun saat ini menjadi wewenang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga menunggu pembacaan surat dakwaan.

"Penahanan para tersangka yaitu AGK [Abdul Gani Kasuba], RI [Ramadhan Ibrahim] dan RA [Ridwan Arsan] menjadi wewenang tim jaksa hingga 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK. Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor segera dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Ternate, Malut dan Jakarta pada Senin, 18 Desember 2023.

Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut; Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut; Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ); Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan Abdul Gani; Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST); dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

Dalam perkaranya, Abdul Gani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan.

Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Gani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Gani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.

Selain itu, Abdul Gani juga sepakat dan meminta Adnan, Daud, dan Ridwan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan.

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian.

Selain itu, Abdul Gani Kasuba diduga salah satunya menerima suap dari Stevi Thomas melalui Ramadhan Ibrahim.

Sejauh ini KPK menduga pemberian uang oleh Stevi Thomas itu terkait pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.

Abdul Gani selain itu juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Malut.

Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekira Rp2,2 miliar.

Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Gani berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

Atas perbuatannya, Abdul Gani Kasuba, Ridwan Arsan, dan Ramadhan Ibrahim yang diduga pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Stevi Thomas, Khristian Wuisan, Adnan Hasanudin, dan Daud Ismail yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #miskinkan #koruptor #bakal #terapkan #pasal #pencucian #uang #kasus #gubernur #maluku #utara

KOMENTAR