Larangan saat Tes UTBK SNBT 2024, Patuhi Hal Ini selama Ujian Berlangsung
Sejumlah peserta mengikuti ujian tulis berbasis komputer seleksi nasional berdasarkan tes (UTBK SNBT) 2023 di Gedung Direktorat Sistem & Teknologi Informasi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Jalan Dr Setiabudhi, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/5/2023). - Larangan bagi peserta saat UTBK SNBT 2024. Perhatikan hal berikut ini selama mengikuti ujian. 
14:31
17 April 2024

Larangan saat Tes UTBK SNBT 2024, Patuhi Hal Ini selama Ujian Berlangsung

Berikut sejumlah larangan bagi peserta UTBK SNBT 2024.

Selama mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) 2024, peserta wajib mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan.

Tata tertib tersebut berlaku bagi peserta mulai dari sebelum, saat ujian hingga setelah ujian selesai.

Sebagai informasi, UTBK SNBT 2024 dilaksanakan secara bertahap dalam dua gelombang.

Gelombang pertama UTBK SNBT 2024 digelar mulai 30 April 2024 dan 2 hingga 7 Mei 2024.

Selanjutnya, UTBK SNBT 2024 gelombang 2 dilaksanakan mulai 14 hingga 20 Mei 2024.

Adapun larangan pada saat peserta mengikuti UTBK SNBT yakni sebagai berikut:

Larangan saat UTBK SNBT 2024 Berlangsung

Selama ujian berlangsung, peserta tidak diperbolehkan untuk:

  1. Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
  2. Bekerja sama atau berkomunikasi (berbicara) dengan peserta lain;
  3. Bekerja sama atau berkomunikasi (terkoneksi/terhubung) dengan pihak luar;
  4. Memberi dan/atau menerima bantuan dalam menjawab soal ujian;
  5. Memperlihatkan pekerjaan/jawaban sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan/jawaban peserta lain;
  6. Meninggalkan ruang ujian selama ujian berlangsung, kecuali atas seizin pengawas ujian;
  7. Menggantikan atau digantikan oleh orang lain;
  8. Menyalin dan merekam soal ujian dengan menggunakan media apa pun.

Tata Tertib sebelum UTBK SNBT Berlangsung

1. Peserta ujian harus sudah mengetahui RUANG UJIAN dan LOKASI UJIAN sehari sebelum ujian berlangsung.

2. Peserta harus membawa:

  • Kartu Tanda Peserta Ujian;
  • Fotokopi ijazah SMA/SMK/MA/Sederajat yang sudah dilegalisasi atau Surat Keterangan sedang duduk di kelas XII dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan pasfoto berwarna terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolah atau kartu identitas (asli).

3. Peserta dilarang mengenakan kaos oblong (T-shirt).

4. Peserta harus bersepatu.

5. Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Peserta yang terlambat dengan alasan apa pun sejak waktu tes dimulai TIDAK DIPERBOLEHKAN mengikuti ujian.

6. Peserta tidak diperbolehkan masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki ruang ujian.

7. Peserta tidak diperbolehkan membawa daftar logaritma, segala jenis kalkulator, kertas, buku, ataupun catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler, jam tangan (arloji), kamera, modem, segala jenis alat elektronik untuk merekam, dan sebagainya.

8. Peserta TIDAK DIPERBOLEHKAN bekerja sama terkait pelaksanaan ujian dengan pihak mana pun dengan berkomunikasi secara langsung dan tidak langsung dengan metode komunikasi apa pun.

9. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apa pun dikumpulkan di tempat yang telah ditentukan.

10. Peserta akan digeledah jika dianggap ada sesuatu hal yang mencurigakan.

11. Peserta harus duduk di tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan nomor peserta dan nomor meja; tidak diperbolehkan menempati tempat duduk lain.

12. Peserta meletakkan Kartu Tanda Peserta Ujian dengan foto menghadap ke atas.

13. Peserta mengisi daftar hadir dengan menggunakan alat tulis yang telah
disediakan.

14. Peserta yang kehilangan Kartu Tanda Peserta Ujian harus segera melapor kepada Pengawas Ujian.

15. Peserta memasukkan Nomor Peserta dan NISN Peserta sebagai PIN Peserta.

16. Peserta melakukan latihan UTBK sesuai dengan waktu yang disediakan untuk meyakinkan bahwa aplikasi sudah dapat digunakan.

Tata Tertib sesudah UTBK SNBT Berlangsung

  1. Peserta memastikan kembali identitas dan jawaban yang telah diisikan sebelum "klik" tombol Selesai Ujian.
  2. Peserta tidak diperbolehkan meneruskan pekerjaan serta tetap duduk di tempat pada saat bel tanda waktu ujian berakhir berbunyi.
  3. Peserta dapat meninggalkan tempat setelah diberi instruksi oleh Pengawas Ujian.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Editor: Wahyu Gilang Putranto

Tag:  #larangan #saat #utbk #snbt #2024 #patuhi #selama #ujian #berlangsung

KOMENTAR