Pegawai KPK Nilai Integritas Lembaganya Sendiri Merosot
- Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai integritas, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam pelaksanaan dan wewenang lembaga mereka sendiri pada 2023 menurun.
Hal ini terungkap dari survei yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan responden para pegawai lembaga antirasuah.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, dalam hasil survei itu disebutkan skor integritas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK 3,36 persen (dari total skor 5), turun dari 282 persen pada 2022.
Kriteria akuntabilitas juga menurun dari 3,04 pada 2022 menjadi 2,71 dan profesionalitas dari 3,36 menjadi 2,5.
“Jadi mengenai survei terkait indikator yang menurun ini, sebetulnya adalah semacam self assessment, mengenai tiga hal itu ya, akuntabilitas, integritas, dan profesionalitas,” kata Syamsuddin dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewas KPK Tahun 2023 di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
Menurut Syamsuddin, faktor yang melatarbelakangi anjloknya integritas, akuntabilitas, dan profesionalitas KPK menurut pegawainya sendiri bisa disebabkan banyak faktor.
Misalnya penyelidikan yang tak kunjung selesai, hasil ekspose atau gelar perkara yang tidak segera ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik), dan lainnya.
“Untuk mengetahui lebih jauh, tentu butuh survei lebih lanjut. Tapi survei itu kan membaca kayak helikopter, secara umum saja,” kata Syamsuddin.
“Tapi yang jelas hasilnya itu kecenderungannya semakin menurun,” lanjutnya.
Sebagai informasi, sepanjang 2023, KPK diguncang berbagai persoalan mulai dari dugaan kebocoran informasi penyelidikan hingga terdapat kasus-kasus yang proses administrasi hukumnya tidak jelas.
Dari berbagai persoalan itu, masalah yang dinilai membuat kepercayaan publik kepada KPK merosot adalah perkara Ketua KPK Firli Bahuri yang berujung pemecatan.
Firli dicopot Presiden Joko Widodo setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), menerima suap, dan gratifikasi.
Kasus itu ditangani Polda Metro Jaya.
Selain itu, ia juga dinyatakan terbukti melanggar etik oleh Dewas KPK karena bertemu dan menjalin komunikasi dengan SYL serta tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baru-baru ini, juga terungkap praktik pungutan liar di rutan KPK.
Tag: #pegawai #nilai #integritas #lembaganya #sendiri #merosot