Usulan Parpol Wajib Lapor Kegiatan yang Dibiayai Negara, Perludem: Harus Bisa Diakses Publik
Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) mengatakan, perlu ada sistem yang mendukung usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar partai politik (Parpol) wajib lapor kegiatan pendidikan politik yang dibiayai negara.
Sistem tersebut juga harus bisa terbuka dan diakses publik secara luas melalui sistem informasi berbasis digital.
"Sistem tersebut diharapkan tidak hanya memudahkan mekanisme pelaporan, namun juga menjadi ruang bagi publik untuk dapat mengakses informasi terkait dana banpol (bantuan politik) dan bentuk-bentuk penggunaannya," kata Haykal kepada Kompas.com, Jumat (17/4/2026).
Baca juga: KPK Usul Parpol Wajib Laporkan Kegiatan Pendidikan Politik yang Didanai Uang Negara
Haykal mengatakan, perbaikan sistem pelaporan dan audit penggunaan dana banpol oleh partai pada dasarnya menjadi salah satu upaya demokratisasi internal partai.
Termasuk dalam konteks wacana peningkatan bantuan negara kepada partai.
"Oleh karenanya, kewajiban partai untuk melaporkan seluruh kegiatan, termasuk pendidikan politik memang sudah seharusnya diatur sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas keuangan partai," ucapnya.
KPK Usulkan Wajib Lapor
Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Monitoring KPK mengusulkan agar adanya wajib lapor terkait kegiatan pendidikan politik menggunakan APBN.
Baca juga: Usulan Parpol Wajib Lapor Kegiatan yang Dibayai Negara, Pengamat: Harus Diikuti Pengawasan
Usulan tersebut disampaikan KPK dalam kajiannya terkait tata kelola partai politik.
Dalam laporan itu, KPK menemukan empat poin, salah satunya belum ada roadmap pelaksanaan pendidikan politik dan belum ada sistem pelaporan keuangan partai politik.
"KPK merekomendasikan agar pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislasi) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah," demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK pada Jumat (17/4/2026).
Baca juga: Usulan Parpol Wajib Lapor Kegiatan yang Dibiayai Negara, Pengamat: Bisa Cegah Praktik Rente
Dalam laporan tersebut, KPK juga menemukan belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, serta tidak jelasnya lembaga pengawasan dalam UU Partai Politik.
Tag: #usulan #parpol #wajib #lapor #kegiatan #yang #dibiayai #negara #perludem #harus #bisa #diakses #publik