Punya Bukti CCTV, Kejagung Tegaskan Tom Lembong Tidak Dalam Tekanan Saat Dipilihkan Pengacara
Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Zulkipli di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024). 
19:53
21 November 2024

Punya Bukti CCTV, Kejagung Tegaskan Tom Lembong Tidak Dalam Tekanan Saat Dipilihkan Pengacara

- Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Zulkipli menegaskan eks Mendag Tom Lembong tidak dalam tekanan saat hendak ditetapkan sebagai tersangka. 

Zulkipli mengatakan pihaknya siap mengeluarkan bukti CCTV yang menunjukkan Tom Lembong tidak dalam keadaan tertekan khususnya saat pihak kejaksaan menunjuk kuasa hukum untuk eks Mendag.

"Soal tertekan ini dimana tertekannya? Kalau substansi itu mau kita uji, harusnya dia ngomong. Nah kita bisa hadirkan (CCTV)," kata Zulkipli kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024). 

Dikatakannya ada CCTV di semua tempat pemeriksaan yang pihaknya siap hadirkan. 

"Kalau konteksnya dia menyangkal atau memberikan suatu kondisi bahwa dia ditekan, dipaksa," jelasnya. 

Ia menjelaskan hal itu tidak bisa dihadirkan karena yang bersangkutan tidak berani juga menyampaikan secara tegas.

"Soal kemudian dia menunjuk sendiri itu kan pilihan. Nah besoknya kan kemudian menunjuk (pengacara) sendiri. Nah nggak bisa juga kemudian pemeriksaan ditunda-tunda gara-gara belum menunjuk sendiri. Ya kalau sebulan, ya kalau setahun baru dia menunjuk sendiri," kata Zulkipli.

Maka dijelaskannya Undang-Undang memberikan pilihan. 

"Kalau dia (tersangka) nggak menunjuk atau belum menunjuk, penyidik, hakim, atau penuntut umum di setiap tahap pemeriksaan wajib menunjukkan, menyediakan pengacara. Kita kan melaksanakan Undang-Undang," tegasnya. 

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong atau Tom Lembong, pada Rabu (20/11/2024). 

Kuasa hukum dari Eks Mendag Tom Lembong, Ari membawa bukti diantaranya surat yang ditulis tangan oleh Tom Lembong secara pribadi yang menyatakan tertekan. 

Surat tersebut berisi tiga halaman berisi kronologi peristiwa pemeriksaan penetapan sebagai tersangka dan proses penanganan yang dialami Tom Lembong di bulan Oktober 2024.

"Saya dipanggil 4 kali oleh kejaksaan, pada tanggal 8, 16, 22 dan 29 Oktober. Karena saya dipanggil hanya sebagai saksi untuk beri keterangan, saya tidak meminta untuk didampingi penasihat hukum pada 4 kali kesempatan tersebut. Dan juga tidak ada indikasi apa pun bahwa saya dicurigai dalam hal apa pun," tulis Tom Lembong.

Ia melanjutkan pada pemeriksaan keempat 29 Oktober 2024. Saat menyelesaikan pemeriksaan sekitar jam 04.00 WIB.

Kemudian selama kira-kira 3 jam, Tom mengaku dibiarkan sendiri dalam ruangan pemeriksaan tanpa alat komunikasi. Hanya keluar 1-2 kali untuk ke toilet dan check handphone sebentar yang tersimpan di loker.

"Tiba-tiba, sekitar jam 07.00 WIB, pemeriksa meminta saya kembali ke ruangan pemeriksaan. Pemeriksa langsung memberitahukan saya bahwa atas bukti pemeriksaan dan atas keputusan rapat pimpinan Kejaksaan menetapkan dirinya sebagai tersebut dan segera ditahan," kata Tom. 

Tom Lembong mengaku dirinya lumayan shock, karena dengan setiap kesaksian yang telah diberikan, ia semakin yakin tidak berbuat kesalahan.

"Dari saat itu, saya tidak lagi diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan pihak di luar kejaksaan. Pemeriksa langsung membeberkan kepada saya beberapa surat keputusan Kejaksaan. Berita acara penyampaian hak saya sebagai tersangka, dan juga penunjukan penasihat hukum sementara oleh Kejaksaan untuk mendampingi saya," terangnya. 

Tom mengaku dirinya kala itu dalam kondisi tertekan dan bingung hanya dapat mengikuti perintah pemeriksa. 

"Termasuk menandatangani surat persetujuan penasihat hukum yang ditunjuk oleh Kejaksaan untuk mendampingi saya, yaitu Eko Purwanto dan Arief Taufik Wijaya," jelasnya. 

Pemeriksa lanjutnya, langsung memulai pemeriksaan yang kemudian dijadikan berita acara pemeriksaan pertama dirinya jadi tersangka.

"Setelah BAP pemeriksaan tersebut sudah dicetak dan ditandatangani oleh saya dan pemeriksa. Saya dikenakan rompi penahanan, menjalankan tes kesehatan, dan diborgol tangan saya untuk diantarkan ke mobil transport ke rumah tahanan," tulis Tom Lembong

"Setelah menunggu di koridor sekitar 15-30 menit dikawal pemeriksa pan petugas keamanan, saya diantarkan ke lift dan turun ke lantai dasar gedung untuk masuk ke dalam kendaraan yang membawa saya ke rumah tahanan," ungkapnya. 

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #punya #bukti #cctv #kejagung #tegaskan #lembong #tidak #dalam #tekanan #saat #dipilihkan #pengacara

KOMENTAR