4 Fakta soal Terpidana Mati Mary Jane: Yusril Sebut Bukan Bebas, Bongbong Berterima Kasih ke Prabowo
Diketahui Mary Jane telah menjalani hukuman lantaran kasus narkoba yang menjeratnya sejak penangkapannya yakni 2010.
Mary Jane dibebaskan usai Presiden Prabowo Subianto menyetujui kebijakan transfer of prisoner untuk memulangkannya ke Filipina.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan telah menerima permohonan pemulangan Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina.
“Dubes Filipina di Jakarta, Gina Gamoralin, juga sudah membahas hal ini,” ujar Yusril, Rabu (20/11/2024), mengutip Kompas.com.
Lantas, simak 4 fakta-fakta lainnya yang telah dirangkum Tribunnews.com:
1. Yusril Sebut Mary Jane Bukan Bebas
Menko Yusril juga menegaskan, pemerintah Indonesia tidak membebaskan terpidana mati Mary Jane.
Tetapi mengembalikannya ke negara asal melalui kebijakan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner.
Menanggapi pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr., Menko Yusril menyatakan, tidak ada kata "bebas" dalam rilis itu.
"Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. ‘Bring her back to the Philippines', artinya membawa dia kembali ke Filipina," kata Yusril melalui keterangan pers tertulis kepada media, di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Menko Yusril menyebutkan, sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh negara yang mengajukan permohonan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner.
2. Bongbong Ucap Terima Kasih ke Prabowo
Presiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' Marcos Jr. mengatakan bahwa kesepakatan telah dicapai untuk Indonesia untuk mengirim kembali seorang terpidana mati Mary Jane untuk kembali ke Filipina.
Mengutip Reuters, Bongbong Marcos berterima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan pemerintahnya.
Hal ini karena telah memberikan permintaan Filipina yang sudah lama bagi Mary Jane Veloso untuk dibawa pulang untuk menjalani hukumannya di negaranya.
“Mary Jane Veloso akan pulang,” kata Marcos dalam sebuah pernyataan, mengutip AP News.
3. Status Hukuman Mary Jane
Menko Yusril menjelaskan soal status hukuman bagi Mary Jane ke depan usai dipulangkan ke Filipina.
Yusril mengatakan, Filipina harus mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.
Kedua, napi tersebut, dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia.
Ketiga, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.
"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," kata Yusril.
Terkait pemberian keringanan hukuman berupa remisi, grasi dan sejenisnya, Menko Yusril mengatakan, hal itu menjadi kewenangan kepala negara yang bersangkutan.
"Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina," kata Yusril.
4. Kilas Balik Kasus Mary Jane
Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010, mengutip Kompas.com.
Saat itu, petugas menemukan heroin seberat 2,6 kilogram di dalam koper yang dibawanya.
Heroin tersebut, dibungkus aluminium, membuat petugas curiga setelah koper melewati pemeriksaan sinar-X.
Catatan pengadilan mengatakan, Mary Jane diminta seseorang untuk terbang ke kota Yogyakarta, Indonesia dari Manila untuk menyerahkan koper tersebut kepada seorang pria.
Setelah ditangkap, Mary Jane selalu mempertahankan dirinya tidak bersalah dan tidak mengetahui apa-apa.
Dirinya mengakui tidak menyadari terjerumus dalam lingkaran narkoba, lantaran awalnya yang Ia tahu dirinya bermaksud melakukan perekrutan pekerjaan Filipina, mengutip Reuters.
Setelah proses hukum di Indonesia, pada Oktober 2010, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mary Jane.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu pidana seumur hidup.
Namun Mary Jane terhindar dari regu tembak pada menit terakhir pada tahun 2015.
Hal ini setelah para pejabat Filipina meminta Joko Widodo (Jokowi) presiden Indonesia kala itu, untuk membiarkannya bersaksi melawan anggota cincin penyelundupan manusia dan narkoba.
Diketahui Indonesia memiliki undang-undang anti-narkotika yang keras dan telah mengeksekusi beberapa warga negara asing, termasuk dua warga Australia, yang merupakan pemimpin cincin perdagangan Bali Nine, pada tahun 2015.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Ilham Rian Pratama)
Tag: #fakta #soal #terpidana #mati #mary #jane #yusril #sebut #bukan #bebas #bongbong #berterima #kasih #prabowo