Kejagung Ungkap Penetapan Tersangka Tom Lembong Sudah Berdasarkan Alat Bukti
Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejagung pada Selasa (29/10/2024) malam. Kejagung mengatakan dugaan korupsi yang dilakukan Tom Lembong mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp400 miliar. Kejagung menegaskan penetapan tersangka eks Mendag Tom Lembong atas kebijakan impor gula sudah berdasarkan aturan.  
12:48
19 November 2024

Kejagung Ungkap Penetapan Tersangka Tom Lembong Sudah Berdasarkan Alat Bukti

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan tersangka eks Mendag Tom Lembong atas kebijakan impor gula sudah berdasarkan aturan. 

Perwakilan Kejagung, Teguh di persidangan praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024) mengatakan pihaknya memiliki setidaknya dua alat bukti. 

"Dalam penyidikan perkara, termohon telah mendapatkan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal dua alat bukti," kata Teguh di persidangan. 

Ia melanjutkan bahkan diperoleh empat alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHP. Yang didapatkan dari alat bukti keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk maupun elektronik. 

"Dalam proses penyidikan perkara a quo termohon selaku penyidik sebelum menetapkan pemohon (Tom Lembong) menjadi tersangka. Telah mendapatkan alat bukti keterangan saksi dari 122 orang saksi termasuk di antaranya pemohon," kata Teguh. 

"Yang sudah diperiksa menjadi saksi sebelum ditetapkan menjadi tersangka," tegasnya. 

Sidang praperadilan thomas lembong pn jaksel 2 Sidang praperadilan perdana eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong di PN Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Ditetapkan sebagai salah satu tersangka impor gula oleh Kejagung

Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.

Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.

Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.

Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.

Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.

"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.

Kini yang bersangkutan eks Mendag itu tengah mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Editor: Theresia Felisiani

Tag:  #kejagung #ungkap #penetapan #tersangka #lembong #sudah #berdasarkan #alat #bukti

KOMENTAR