DPR Soroti Kasus Tom Lembong Saat Bertemu Jaksa Agung, Pengacara Singgung Rencana Rapat Tertutup
Menurut Ari perhatian yang diberikan Komisi III DPR merupakan hal yang baik.
Atas hal itu menurutnya Komisi III DPR telah melaksanakan fungsinya.
"Kita melihat ini satu hal yang baik. Artinya sekarang Komisi III telah melaksanakan fungsinya, karena ini kan pertanyaan publik. Mereka cerminan dari masyarakat yang selama ini bertanya-tanya," kata Ari kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
Kemudian ia menyinggung bawa pada rapat kerja dengan Komisi III tersebut.
Pihak Kejagung tidak bisa menjelaskan secara detail duduk perkara menimpa kliennya itu.
"Jaksa Agung hanya mengatakan bahwa ini bukan politik. Tapi hal-hal yang lebih detailnya tidak bisa dijelaskan. Bahkan katanya akan diadakan sidang tertutup," kata Ari.
Tapi sidang tertutup itu, dikatakannya sampai kapan dan itu juga tidak tahu.
"Apakah betul ada atau tidak juga tidak tahu. Artinya betul bahwa saat ini masyarakat kita betul-betul ingin dilakukan pemeriksaan ini secara transparan," lanjutnya.
Terbuka saja, kata Ari, jangan ada kesan ini ditutupin. Supaya publik bisa menilai apakah betul bukti-bukti sudah terpenuhi.
"Kalau memang sudah terpenuhi kita akan ikutin jalan proses persidangan seperti biasa. Tapi kalau tidak terpenuhi ya dihentikan sampai di sini. Supaya jangan sampai berlanjut-lanjut. Dan ini jangan mengena kepada orang-orang yang lain," tegasnya.
Sebelumnya sejumlah anggota Komisi III DPR RI mencecar Jaksa Agung ST Burhanuddin, terkait kasus impor gula periode 2015-2016 yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Anggota Komisi III DPR fraksi Gerindra, Muhammad Rahul, menilai bahwa penanganan kasus tersebut terlalu buru-buru.
Rahul berpendapat, Kejaksaan Agung (Kejagung) seharusnya menjelaskan konstruksi hukum secara detail mengenai kasus tersebut.
"Menurut saya itu terkesan terlalu buru-buru Pak Jaksa Agung. Dalam antrian proses hukum publik, harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Rahul dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Burhanuddin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Rahul khawatir kasus Tom Lembong berdampak negatif terhadap Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Pak Jaksa Agung jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa Pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik," ujar Rahul.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR fraksi NasDem, Rudianto Lallo, meminta agar penegakkan hukum harus berkeadilan.
"Seperti contoh tadi Kasus Tom Lembong. Tidak ada angin, tidak ada hujan tiba-tiba dinyatakan tersangka," ucap Rudianto.
Menurutnya, kasus Tom Lembong memunculkan persepsi liar apakah kasus Tom Lembong murni penegakan hukum atau hanya pesanan.
"Karena yang kita takutkan adalah muncul persepsi di publik persepsi di masyarakat bahwa penegakan hukum ini selalu tendensius. Hanya menarget orang-orang tertentu, menarget kasus lama," tegas Rudianto.
Hal yang sama juga disampaikan anggota Komisi III DPR fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan.
Hinca meminta agar Burhanuddin menjelaskan dugaan-dugaan tersebut kepada masyarakat.
"Kami merasakan mendengarkan, percakapan di publik (bahwa) penanganan, penangkapan kasus Tom Lembong itu syarat dengan dugaan balas dendam politik," tuturnya.
Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Ditetapkan sebagai salah satu tersangka impor gula oleh Kejagung.
Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.
Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.
Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.
Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.
Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.
Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.
"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.
Tag: #soroti #kasus #lembong #saat #bertemu #jaksa #agung #pengacara #singgung #rencana #rapat #tertutup