Kompolnas Dukung Putusan MK Soal Pejabat Daerah, Anggota TNI-Polri Tidak Netral Bisa Dipidanakan
Menurutnya, putusan MK itu harus dimaknai sebagai satu aturan yang sifatnya normatif.
“Lepas nanti operasionalnya oleh KPU dibikinkan PKPU ataukah tidak, tapi secara normatif itu harus dipatuhi. Itu makna yang paling penting,” ucap Anam kepada wartawan, Senin (18/11/2024).
Kompolnas memberikan perhatian terhadap Pilkada Serentak agar berjalan jujur dan adil.
Anam menyampaikan dirinya baru dari Jawa Timur ke Polda, ke Sampang, Polres Malang Raya, Malangkota, Kabupaten, dan Batu.
Kunjungannya itu guna memastikan bahwa tidak boleh khususnya anggota Polri terlibat secara aktif fasilitasi dan sebagainya dalam konteks Pilkada itu.
“Nah, kami memastikan itu jadi netralitas, independensi, itu kami cek kemarin termasuk soal pengamanan logistik dan sebagainya untuk kesiapan Pilkada,” tuturnya
Putusan MK itu, imbuh dia, harus dimaknai sebagai satu instrumen untuk melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan Pilkada ini khususnya berkaitan dengan kepolisian.
Oleh karenanya dengan putusan yang norma yang sangat terang benderag, sangat jelas ini, walaupun sebelum-sebelumnya sudah ada menjadi komitmen bersama kepolisian untuk menyelenggarakan Pilkada dengan cara yang netral, independen, profesional.
Jika ada pelanggaran dan sebagainya, seperti yang ada di norma itu, harus diproses sesuai dengan norma yang berlaku.
“Dan kami mengajak seluruh masyarakat untuk juga bersama-sama dengan Kompolnas mengawasi penyelenggaran pemilu ini khususnya untuk kepolisian,” tandasnya.
Tag: #kompolnas #dukung #putusan #soal #pejabat #daerah #anggota #polri #tidak #netral #bisa #dipidanakan