35
ILUSTRASI JUDI ONLINE (PIXABAY)
18:08
17 November 2024
BRI Blokir 3.003 Rekening Nasabah yang Terindikasi Judi Online
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyampaikan telah melakukan pemblokiran sebanyak 3.003 rekening nasabah yang terindikasi judi online atau judol. Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto mengatakan pemblokiran ini dilakukan sebagai bentuk upaya BRI dalam integritas sistem perbankan dan melindungi nasabah dari praktik-praktik yang merugikan. "Pemblokiran ini dilakukan berdasarkan hasil pemantauan intensif terhadap aktivitas transaksi yang mencurigakan dan memiliki potensi melanggar hukum," kata Agus dalam keterangannya, Minggu (17/11). Lebih lanjut, Agus juga mengungkapkan bahwa BRI berkomitmen penuh untuk mendukung pemberantasan aktivitas judi online serta melindungi masyarakat dan nasabah. Langkah ini, kata dia, merupakan wujud dari tanggung jawab BRI dalam memastikan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Indonesia. Tak hanya pemblikiran, saat ini BRI telah menerapkan Risk Based Approach yang terangkum dalam kebijakan serta standar operasional prosedur (SOP) terkait anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT). "Upaya ini dilakukan untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online. Kami juga memiliki sistem Anti Money Laundering (AML) untuk memonitor transaksi yang mencurigakan,” ungkapnya. Selain itu, sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, lanjutnya, perseroan juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD). Ini merupakan proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD) yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC). Agus melanjutkan, perseroan juga melakukan browsing ke berbagai website judi online secara aktif untuk melakukan pendataan. Jika ditemukan indikasi penggunaan rekening BRI untuk menampung dana top up atau deposit guna bermain judi online, maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening. Selain memblokir rekening terkait, BRI juga terus memperkuat mekanisme pengawasan, teknologi deteksi dini, dan edukasi kepada masyarakat. Oleh sebab itu, kata dia, nasabah diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan dan senantiasa menjaga kerahasiaan data pribadi serta rekening guna mencegah penyalahgunaan. "Langkah tegas yang kami ambil adalah bukti bahwa BRI tak pernah berhenti berinovasi dan berkolaborasi untuk menciptakan ekosistem perbankan yang aman dan terpercaya. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan, termasuk diantaranya judi online," pungkas Agus Sudiarto.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tag: #blokir #3003 #rekening #nasabah #yang #terindikasi #judi #online