Revisi UU MD3 Dipastikan Batal PDIP Tetap Dapat Jatah Kursi Ketua DPR RI
Ketua DPR yang juga Ketua DPP PDI-P Puan Maharani berbuka puasa bersama di kediaman Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani. Agenda tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua MPR Bambang Soesatyo. 
15:55
4 April 2024

Revisi UU MD3 Dipastikan Batal PDIP Tetap Dapat Jatah Kursi Ketua DPR RI

- Asa untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) nampaknya pupus.

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa tidak ada revisi UU MD3. "Enggak ada itu(revisi UU MD3)," kata Puan di gedung DPR, Jakarta, Kamis(4/4/2024).

Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, kata dia mayoritas fraksi di DPR RI menolak wacana untuk merevisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Saya cek barusan pada ketua Baleg bahwa itu karena existing saja, sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco.

Dasco mengungkapkan dirinya telah berkomunikasi dengan Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.

Diungkapkannya, RUU MD3 memang masuk daftar prioritas. Namun, hal itu bukan untuk mengubah aturan pemilihan komposisi pimpinan DPR.

"Mungkin untuk penyesuaian jumlah ataupun beberapa pasal yang dianggap perlu tetapi bukan untuk pergantian komposisi pimpinan. Tetapi setelah saya cek barusan pada ketua baleg bahwa itu karena existing saja," kata Dasco.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR memastikan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2024. Namun demikian, sampai sekarang revisi UU MD3 belum pernah dibahas.

Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) mencatatkan rekor sebagai UU yang paling sering direvisi.

Revisi tercatat sudah terajdi sejak tahun 2014. Revisi Undang-Undang MD3 pertama disahkan pada 8 Juli 2014, sehari menjelang Pemilu Presiden 2014. Prosesnya berlangsung setelah Pemilu Legislatif 2014 selesai.

Saat itu PDI Perjuangan(PDIP) keluar sebagai pemenang. Akibat revisi ini, PDI-P selaku pemenang pemilu legislatif tak mendapat kursi pimpinan DPR. Sebab, kelompok oposisi berhasil mengubah aturan pemilihan pimpinan DPR berdasarkan sistem paket, yang sebelumnya berdasarkan sistem proporsional.

Selain mengubah sistem penetapan pimpinan DPR, revisi UU MD3 juga mengubah Pasal 245, di mana pemeriksaan anggota DPR yang terlibat tindak pidana tak butuh izin presiden, melainkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dengan demikian pasal yang direvisi ialah Pasal 84 tentang penetapan pimpinan DPR dan Pasal 245 tentang pemeriksaan anggota DPR yang terlibat tindak pidana.

UU MD3 direvisi lagi pada Februari 2019 dan ini bernuansa pengakomodasian partai pemenang pemilu legislatif, yakni PDI-P yang tak kunjung mendapat kursi pimpinan DPR dan MPR. Meski tinggal 1,5 tahun DPR periode 2019-2024 akan berakhir, PDIP tetap bersikeras memperjuangkan jabatan tersebut.

Akhirnya DPR sepakat mengubah Pasal 84 tentang komposisi pimpinan DPR. Kursi pimpinan DPR ditambah satu dan diberikan untuk untuk PDIP selaku partai pemilik kursi terbanyak. Kursi pimpinan juga ditambah dan diberikan kepada tiga partai, yakni PDI-P, Gerindra dan PKB.

Revisi UU MD3 kembali dilakukan pada 5 September 2019. Seluruh fraksi di DPR sudah menyatakan persetujuannya dalam rapat paripurna DPR yang digelar

"Apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD dapat disetujui menjadi usul DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR Utut Adianto selaku pimpinan rapat. Seluruh anggota DPR yang hadir pun kompak menyatakan setuju. Tak ada fraksi yang mengajukan keberatan atau interupsi.

Berdasarkan draf dari Baleg, pada intinya revisi ini hanya mengubah jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang, yang terdiri dari satu ketua dan sembilan wakil ketua. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi agar setiap fraksi di DPR mendapat jatah pimpinan. Setelah diketok di Paripurna, revisi UU MD3 nantinya akan dibahas dengan pemerintah. Bila pemerintah setuju, maka revisi UU MD3 akan kembali dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Editor: willy Widianto

Tag:  #revisi #dipastikan #batal #pdip #tetap #dapat #jatah #kursi #ketua

KOMENTAR