PROFIL Jaksa Agung: Bongkar Korupsi ASABRI hingga Timah, Sempat Dipanggil 'Papa' Celine Evangelista
Hal ini diungkapkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, seraya memuji atasannya yang berani dan gigih dalam membongkar kasus-kasus besar.
"Kasus ini (timah) merupakan bagian dari upaya luas Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara," ujarnya kepada wartawan, beberapa hari lalu.
Burhanuddin sendiri mengawali kariernya sebagai staf Kejaksaan Tinggi Jambi sejak tahun 1989.
Lulusan kampus swasta di Kota Semarang ini kemudian mengikuti pendidikan pembentukan jaksa dan beberapa kali menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri sejumlah daerah, mulai dari Bangko (Jambi) hingga Cilacap.
Di tahun 2007 Burhanuddin menjabat Direktur Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Agung dan berlanjut sebagai Kejaksaan Tinggi Kejati Maluku Utara pada tahun 2008 hingga tahun 2009.
Kariernya Burhanuddin terus melesat hingga pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat.
Dalam catatan redaksi, setidaknya ada empat kasus besar di era ST Burhanuddin yang berhasil dibongkar.
1. Kasus ASABRI
Kasus korupsi Asabri yang telah menyeret sejumlah nama besar di pasar modal.
Skandal korupsi tersebut diduga telah merugikan negara hingga sentuh Rp 22 triliun.
Kasus ini terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Asabri.
Para tersangka bersepakat untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi.
Tujuan mereka agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik.
Padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan Heru, Benny dan Lukman serta merugikan investasi Asabri.
Pada Senin lalu, jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
2. Kasus Jiwasraya
Kerugian besar negara di Jiwasraya ini disebabkan karena adanya salah pengelolaan dana investasi dari produk JS Saving Plan.
Bobroknya Jiwasraya ini sebenarnya sudah terjadi sejak 2004 silam di mana perusahaan sudah mengalami penurunan kondisi keuangan.
Pada 2006 laporan keuangan menunjukkan nilai ekuitas Jiwasraya negatif Rp 3,29 triliun karena aset yang dimiliki jauh lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban.
BPK kemudian memberikan opini disclaimer untuk laporan keuangan 2006 dan 2007.
BPK menilai penyajian informasi cadangan tidak dapat diyakini kebenarannya.
Puncaknya pada Mei 2018 saat terjadi pergantian direksi.
Direksi baru melaporkan terdapat kejanggalan laporan keuangan kepada Kementerian BUMN.
Hasil audit KAP atas laporan keuangan JS 2017 antara lain mengoreksi laporan keuangan interim yang semula mencatatkan laba Rp 2,4 triliun menjadi Rp 428 miliar.
Kejagung menetapkan 13 tersangka korporasi didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya.
Kasus ini sehingga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 16 triliun.
3. Kasus BTS
Kasus ini berawal dari proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kementerian Kominfo paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Proyek tersebut bertujuan memberikan layanan digital pada wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) dari Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur.
Namun, hingga April 2022, baru 86 persen yang dibangun pada seluruh komitmen tersebut.
BPK mengatakan kerugiaan negara atas kasus ini mencapai lebih dari Rp 8 triliun triliun. Kerugian itu mulai dari penyusunan kajian hukum, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Di antara para tersangka dalam kasus ini ada nama Johnny Plate, yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Kominfo.
Plate sempat dipanggil sebagai saksi sebanyak tiga kali yakni 14 Februari, 15 Maret dan terakhir 17 Mei 2023 dengan statusnya naik menjadi tersangka.
4. Kasus Timah
Dalam kasus ini, negara dirugikan hingga Rp 271 triliun, namun Kejaksaan Agung RI tak menutup kemungkinan nominal kerugian bisa saja bertambah.
Kasus korupsi ini melibatkan banyak kalangan dari penyelenggara negara, swasta, suami artis dan crazy rich PIK.
Total 16 orang jadi tersangka, termasuk suami artis Sandra Dewi Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK, Helena Lim.
Harvey Moeis diringkus Kejaksaan Agung RI pada Rabu (28/3/2024) malam, satu hari setelah Helena Lim diamankan.
Perkara yang menyeret Harvey Moeis sebagai tersangka ini mulai disidik sejak 17 Oktober 2023 lalu.
Korupsi ini awalnya menyeret lima orang tersangka.
Salah satu diantaranya eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Kejaksaan Agung mengungkap kronologi kasus korupsi PT Timah yang menyeret nama Harvey Moeis dan sejumlah sosialita lainnya ini.
Sempat dipanggil 'Papa'
Selain keberhasilannya membongkar mega korupsi, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga pernah diterpa isu tak sedap.
Berawal dari Celine Evangelista yang terseret dalam kasus korupsi tambang Sultra hingga dituding menerima uang Rp500 juta dari salah satu terdakwa.
Celine Evangelista dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (Instagram @celine_evangelista/Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejagung)Celine ketika itu dituding punya hubungan dengan jaksa agung STB yang dipanggil dengan sebutan papa.
Kabar mengejutkan ini akhirnya membuat pihak Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) Sultra, Patris, buka suara.
Menurut Patris, Celine Evangelista selama ini memang sering hadir di acara ibu-ibu kejaksaan.
Biasanya, ibu 4 anak itu didapuk menjadi MC di acara ibu-ibu Kejaksaan RI.
Tak cuma itu, Celine Evangelista cukup akrab dengan istri Jaksa Agung ST Burhanuddin dan sudah dianggap anak sendiri.
Sehingga kuat dugaan kalau alasan Celine Evangelista memanggil Jaksa Agung, papa, lantaran menganggap sebagai ayah sendiri.
"Setahu saya Celine sering jadi MC acara ibu-ibu Kejaksaan RI," seru Patris.
Tag: #profil #jaksa #agung #bongkar #korupsi #asabri #hingga #timah #sempat #dipanggil #papa #celine #evangelista