Sidang Sengketa Pilpres: Tim Prabowo-Gibran Bawa 6 Ahli, Salah Satunya Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. (Ig/eddyhiariej)
10:48
4 April 2024

Sidang Sengketa Pilpres: Tim Prabowo-Gibran Bawa 6 Ahli, Salah Satunya Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Tim Pembela Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menghadirkan 8 saksi dan 6 ahli untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024).

Adapun salah satu ahli yang dihadirkan mereka ialah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Kemudian, ahli lainnya ialah Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan Andi muhannad Asrun, Pakar hukum Abdul Khair Ramadhan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Aminuddin Ilmar, Pakar hukum tata negara Margarito Kamis, dan Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Khalilul khairi.

:

Lebih lanjut, nama ahli berikutnya ialah Pendiri lembaga survei Cyrus Network Hasan Hasbi dan Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari.

Selain itu, Tim Pembela Prabowo-Gibran juga menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan terkait sengketa Pilpres 2024, yaitu Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tanjung dan Ketua DPD Jawa Barat Partai Golkar Ace Hasan Syadzily.

Saksi lainnya ialah Gani Muhammad, Andi Bataralifu, Suprianto, dan Abdul wahid.

Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #sidang #sengketa #pilpres #prabowo #gibran #bawa #ahli #salah #satunya #wamenkumham #eddy #hiariej

KOMENTAR