Koordinasi Hukum Peralihan Kemnaker ke Kemen P2MI, Menteri Karding Temui Menteri Supratman Andi Agtas
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding bersama Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (Istimewa)
11:16
16 November 2024

Koordinasi Hukum Peralihan Kemnaker ke Kemen P2MI, Menteri Karding Temui Menteri Supratman Andi Agtas

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding menemui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas untuk berkoordinasi tentang hukum peralihan kewenangan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, Jumat (15/11).

Dalam 1 bulan pertama menjabat, Karding menyampaikan beberapa tantangan dalam BP2MI yang berubah statusnya menjadi Kementerian.

Beberapa tantangan dalam bidang hukum, Karding mencontohkan bagaimana Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, kurang memfasilitasi pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia secara komplit.

“Contohnya pada skema magang. Para pemagang yang berstatus pelajar juga bekerja sambilan. Mereka tidak berstatus Pekerja Migran Indonesia, namun jika mereka terkena musibah, kami ikut terlibat dalam penyelamatannya, tidak peduli statusnya prosedural atau tidak,” ungkap Karding.

Karding butuh dasar hukum yang kuat, yang jadi acuan untuk penanganan musibah-musibah selanjutnya. Ia ingin membuat satu aturan komplit, sebuah omnibus, yang mencakup pelindungan bagi seluruh skema penempatan Pekerja Migran Indonesia.

“Maka kami akan ajukan revisi undang-undang nomor 18 tahun 2017 melalui Baleg DPR. Dalam dua hari ini, Biro Hukum kami akan menyusun naskah akademik sebagai dasar perubahan undang-undang nomor 18 tahun 2017,” ucapnya.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut baik usulan Karding dan sepakat untuk memfasilitasi proses harmonisasinya.

“Saran saya, perubahan undang-undang nomor 18 tahun 2017 akan banyak beririsan dengan Kemnaker. Banyak-banyaklah berkomunikasi dengan Menaker, karena ada beberapa kewenangan Kemnaker yang nantinya akan menjadi kewenangan di kementerian Pak Karding,” ucapnya.

Supratman mengingatkan, jika jumlah Pekerja Migran Indonesia yang tersebar di seluruh dunia mencapai hampir 5 juta jiwa. Mereka yang tidak tercatat sebagian besar tenaga low-skilled workers.

“Revisi hukum pelindungan Pekerja Migran Indonesia, menjadi kepentingan yang mendesak. Karena pelindungan 5 juta jiwa tersebut tidak maksimal. Saya juga akan bentuk tim khusus untuk fasilitasi harmonisasi di awal-awal kabinet baru ini,” tutupnya.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #koordinasi #hukum #peralihan #kemnaker #kemen #p2mi #menteri #karding #temui #menteri #supratman #andi #agtas

KOMENTAR