Sempat Divonis Bebas, KPK Buka Peluang Jerat Lagi Eltinus Omaleng jika Kasasi Ditolak
Bupati Mimika divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar pada Senin (17/7/2023).
Saat ini, KPK itu tengah menunggu putusan dari kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Kalau kami membaca (agenda) di persidangan katanya kan sudah diputus ya tapi kami sudah mengonfirmasi pada tim Jaksa secara resmi belum mendapatkan salinan putusan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).
Ali menegaskan bahwa KPK masih menunggu salinan putusan tersebut.
Namun, lembaga antikorupsi ini sudah menyiapkan berbagai langkah terhadap perkara yang diduga melibatkan Eltinus Omaleng.
Pasalnya, KPK meyakini proses hukum dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile melibatkan peran Bupati Mimika itu sebagaimana proses penyidikan yang telah dilakukan.
“Kalau misalnya sudah dapat (putusan kasasi) nanti kan dianalisis, dipelajari apa yang menjadi putusan dari Mahkamah Agung tersebut,” kata Ali.
“Kalau kemudian kasasi ditolak ya, misalnya bisa masuk kembali di hukum sesuai dengan tuntutan ya, nanti kami laksanakan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Mimika 2015-2020 Totok Suharto telah merugikan keuangan negara Rp 14,2 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
Menurut jaksa KPK, tindakan ini dilakukan bersama dengan Bupati Mimika periode 2014-2019, Eltinus Omaleng dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 Marthen Sawy.
Tag: #sempat #divonis #bebas #buka #peluang #jerat #lagi #eltinus #omaleng #jika #kasasi #ditolak