Isu Ekstrakurikuler Pramuka Dihapuskan Jadi Sorotan Publik, Kemendikbudristek Beri Penjelasan Berikut
Ekstrakurikuler Pramuka tetap wajib disediakan oleh setiap sekolah di Indonesia. (kemdikbud.go.id)
19:48
1 April 2024

Isu Ekstrakurikuler Pramuka Dihapuskan Jadi Sorotan Publik, Kemendikbudristek Beri Penjelasan Berikut

- Isu pencoretan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah sempat mendapat sorotan publik Indonesia. Bahkan, publik menyebut isu ekstrakurikuler Pramuka dihapus oleh Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).   Menanggapi isu tersebut, Kemendikbudristek akhirnya memberikan pernyataan, Senin (1/4). Dikutip dari laman kemdikbud.go.id memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan.    Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.   

  Berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.    Lalu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.    “Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito.   

  Anindito menjelaskan, sejak awal Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka. Bahkan, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.   Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Namun, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan.    Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela. “UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan non-politis.   

  Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka bersifat sukarela,” papar dia.    Lanjut dia, Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup. Dengan seluruh pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan.    Sebagai informasi, Pendidikan Kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013. Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model. Di antaranya, Blok, Aktualisasi, dan Reguler. Simak penjelasan berikut ini.   

  1. Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum.    2. Model Aktualisasi yaitu kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.    3. Model Reguler yakni kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.  

  Pihaknya menambahkan, Kemendikbudristek memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru.    “Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” tutup Anindito. 

Editor: Nicolaus Ade

Tag:  #ekstrakurikuler #pramuka #dihapuskan #jadi #sorotan #publik #kemendikbudristek #beri #penjelasan #berikut

KOMENTAR