Polisi Ungkap Perdagangan Orang Modus Dijanjikan jadi ART Ilegal di Irak
Ilustrasi perdagangan orang.(Dok.JawaPos.com)
11:40
14 November 2024

Polisi Ungkap Perdagangan Orang Modus Dijanjikan jadi ART Ilegal di Irak

    - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku menjanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) ilegal di Irak.   Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung mengatakan, petugas menangkap 3 orang dalam perkara ini. Mereka adalah DR, DC dan AG.   Gogo menjelaskan, tersangka DC bertugas merekrut pars calon pekerja migran Indonesia dari berbagai daerah. Calon korban ini akan ditampung disebuah tempat, salah satunya apartemen di kawasan Kalibata.   "Calon-calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) pengajuan visa nya oleh tersangka DC di negara Arbil, Ibu kota Kurdistan, Irak," ucap Gogo, Kamis (14/11).   Sedangkan tersangka DR berperan sebagai penghubung. DR sendiri berstatus sudah bekerja selama tiga tahun di Arbil. DR mengaku bekerja di salah satu agen travel. Oleh karsna itu, dia bisa mengatur rute penerbangan bagi calon imigran ke negara tujuan.    "Jadi bekerja di agen sana mencari calon pekerja migran kemudian yang bersangkutan menghubungi DC untuk mencari calon pekerja migran, setelah ditemukan beberapa calon pekerja migran kemudian diurus administrasi, kelengkapan termasuk paspor, tiket dan kemudian ditampung," jelasnya.   "Tersangka DR berdasarkan paspor telah tiba di Indonesia sejak 2 November 2024 dan berdomisili di apartemen Kalibata City Jaksel," sambung Ade.  

  Sedangkan, tersangka AG berperan membantu menyiapkan akomodasi seperti tempat menginap maupun kendaraan.   Para pekerja migran ini dijanjikan mendapat bayaran USD 300. Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, keenam korban yakni PM, UAFK, AK, F, JMK dan M telah diselamatkan dari unit apartemen yang dijadikan sebagai tempat penampungan.    

Editor: Kuswandi

Tag:  #polisi #ungkap #perdagangan #orang #modus #dijanjikan #jadi #ilegal #irak

KOMENTAR