Dicecar DPR soal Kasus Tom Lembong, Jaksa Agung Singgung Proses Penetapan Tersangka yang Tak Mudah
Diketahui penetapan tersangka pada Tom Lembong dalam kasus impor gula ini menjadi polemik di tengah publik.
Pasalnya, Tom Lembong menjadi tersangka karena perannya dalam mengeluarkan izin impor gula saat menjadi Menteri Perdagangan periode 2015-2016, padahal saat itu stok gula dalam negeri sedang surplus.
Hingga akhirnya muncul berbagai dugaan dalam kasus Tom Lembong ini, termasuk dugaan adanya unsur politik di balik penetapan tersangka pada mantan Mendag itu.
Di depan Komisi III DPR RI, Burhanuddin kembali menegaskan bahwa Kejagung sama sekali tak memiliki tujuan politik dalam penetapan tersangka pada Tom Lembong ini.
Menurut Burhanuddin, Kejagung hanya menjalankan fungsi yuridisnya dalam kasus Tom Lembong.
"Untuk kasus Tom Lembong sama sekali kami tidak pernah ada maksud soal politik, kami hanya yuridis dan itu yang kami punya," kata Burhanuddin Rapat Kerja dengan Kejaksaan Agung RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024), dilansir Kompas TV.
Terkait detail kasus Tom Lembong ini, Burhanuddin menyebut nantinya Jampidsus yang akan menyampaikannya.
Namun yang jelas, Burhanuddin menegaskan bahwa proses penetapan seseorang menjadi tersangka tidaklah mudah.
Karena harus melalui berbagai tahapan yang sangat rinci.
Kejagung juga pasti melakukan penetapan tersangka ini dengan sangat hati-hati, agar nantinya tidak melanggar HAM.
"Soal nanti apa yang menjadi hal-hal yang bergulir, nanti akan saya minta Jampidsus untuk menyampaikannya. Karena untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu tidak mudah."
"Kami melalui proses dan tahapan yang sangat rinci. Dan tidak mungkin kami menentukan menjadikan seseorang menjadi tersangka melanggar HAM, kami pasti akan hati-hati," tegas Burhanuddin.
Kejagung dan Komisi III DPR Bakal Gelar Rapat Khusus Bahas Kasus Besar
Kejaksaan Agung RI bersama Komisi III DPR RI akan menggelar rapat khusus untuk membahas beberapa persoalan atau kasus besar terkait dugaan korupsi.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mengatakan satu persoalan yang akan dibahas yakni perkara Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Rapat khusus itu kata Rano, akan digelar setelah pelaksanaan Pilkada Serentak akhir November 2024 ini.
"Kita rencana habis Pilkada karena kita harus lihat waktu. Rapat ini penting dikarenakan dalam hal ini Kejagung kan banyak menangani perkara-perkara besar, yang memang kerugian negaranya luar biasa."
"Timah belum beres, ada soal hakim, ada soal Tom Lembong dan lain-lain," kata Rano di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Kata dia, rapat khusus itu perlu dilakukan agar penjelasan kepada masyarakat bisa terungkap secara detail.
"Kita ingin bicara saja teknis sebetulnya biar masyarakat itu tidak sumir atau tebak menebak lah kalau memang perkara ini murni penegakan hukum yang dilakukan," kata dia.
"Jadi nanti rencananya habis Pilkada kita akan lakukan," sambung Rano.
Hal senada juga disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah.
Febrie membenarkan soal adanya agenda khusus antara Komisi III DPR dengan pihaknya untuk membahas berbagai persoalan.
"Oh iya lah. Nanti kan ada RDP khusus kan, soal Tom Lembong," ucap Febrie.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)
Baca berita lainnya terkait Kasus Impor Gula.
Tag: #dicecar #soal #kasus #lembong #jaksa #agung #singgung #proses #penetapan #tersangka #yang #mudah