Laporan Kasus TPPO Meningkat, Komnas HAM Tempatkan Perdagangan Orang sebagai Isu Prioritas
Anis Hidayah. (KHAFIDLUL ULUM/JAWA POS)
11:08
30 Maret 2024

Laporan Kasus TPPO Meningkat, Komnas HAM Tempatkan Perdagangan Orang sebagai Isu Prioritas

– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menempatkan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagai isu prioritas.

Itu mengingat meningkatnya pengaduan kasus TPPO di lembaga tersebut dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan, peningkatan pengaduan itu tersebar di sebelas negara. Termasuk di antaranya negara konflik seperti Syria. Dari pengaduan yang diterima, para pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban TPPO mengalami kerja paksa dan eksploitasi.

Anis menyebutkan, temuan pokok dari Komnas HAM menunjukkan bahwa PMI, terutama perempuan, makin rentan menjadi korban TPPO. Dia pun menyayangkan belum adanya upaya serius penanganan TPPO yang menggunakan perspektif HAM dan pemulihan bagi korban. ”Masih jauh dari yang diharapkan,” ujarnya melalui keterangan tertulis kemarin (29/3).

Saat ini Komnas HAM tengah menyusun modul penanganan TPPO berbasis HAM untuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil. Selain itu, Komnas HAM mengkaji efektivitas implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan TPPO dalam kerangka instrumen nasional, regional, dan internasional.

Namun, tanggapan berbeda disampaikan Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan. Dia mempertanyakan alasan setiap kasus ketenagakerjaan migran selalu dilabeli TPPO. Terbukti, tidak terbukti memenuhi unsur TPPO seakan menjadi urusan nomor sekian. Sementara si korban dan pelaku sudah telanjur distempel oleh kepolisian sebagai kejahatan perdagangan manusia.

”Apakah kasus itu hanya masalah ketenagakerjaan, pidana umum, kasus keimigrasian, atau kasus perlindungan pekerja Migran Indonesia, pihak kepolisian dengan enteng menjerat pelakunya sebagai TPPO,” ujarnya.

Aznil mengutip pemberitaan dari perwakilan Indonesia di Jerman pada 6 Desember 2023 melalui laman indonesianembassy.de. Dari sana diketahui, mahasiswa peserta ferienjob mengalami sejumlah hal. Di antaranya, kontrak antara peserta dan agen penyalur hanya ditulis dalam bahasa Jerman tanpa terjemahan.

Kemudian, ketidakjelasan jenis pekerjaan dan tempat kerja masing-masing peserta sebelum berangkat ke Jerman, kontrak kerja antara peserta dan pemberi kerja tidak disampaikan sebelum peserta tiba di Jerman, hingga jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pihak agen rekrutmen.

Aznil menilai laporan pengaduan yang masuk ke KBRI Berlin, KJRI Frankfurt, atau KJRI Hamburg tersebut bisa dikelompokkan kategori masalah ketenagakerjaan dan prosedural penempatan. Bukan kategori TPPO yang keji pada harkat dan martabat manusia.

”Karena ada tiga unsur yang bisa dinyatakan TPPO, maka dari unsur tujuan eksploitasi pada mahasiswa sangat lemah. Apalagi, program ferienjob adalah program resmi pemerintah Jerman yang dilindungi hak-hak pekerja,” paparnya. (tyo/mia/wis/c9/ttg)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #laporan #kasus #tppo #meningkat #komnas #tempatkan #perdagangan #orang #sebagai #prioritas

KOMENTAR