Selain Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Ini Deretan Eks Tersangka yang Menang Praperadilan Lawan KPK
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin menang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemenangan Paman Birin menjadi pukulan telak bagi KPK
Gugatan itu diputus sehari setelah kemunculan Paman Birin yang sempat dikabarkan hilang pasca ditetapkan sebagai tersangka. Sahbirin Noor terlihat memimpin apel pagi mengenakan baju dinas gubernur di kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, pada Senin (11/11).
Putusan praperadilan yang diajukan Paman Birin itu diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (12/11). Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Afrizal Hady mengabulkan praperadilan Paman Birin.
"Menerima dan mengabulkan praperadilan termohon," kata Hakim Tunggal, Afrizal Hady saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (12/11).
Hakim Afrizal menyebut, penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tegas Hakim Afrizal.
Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut Paman Birin tidak ikut terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Seharusnya, penetapan tersangka dimulai dengan proses pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu.
"Hakim berkesimpulan bahwa pemohon (Sahbirin Noor) adalah orang yang bukan tertangkap tangan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh pihak termohon (KPK)," ujar Hakim Afrizal Hady.
Menurut Hakim, jika Sahbirin Noor tertangkap tangan, seharusnya tidak ada surat perintah penangkapan yang dikeluarkan KPK. Karena itu, Hakim mentatakan bahwa Sahbirin Noor tidak ikut tertangkap tangan KPK.
"Hal ini membuktikan bahwa sebetulnya penyidik berpendapat bahwa pemohon bukan orang yang tertangkap, sehingga diperlukan surat perintah penangkapan, untuk menangkap pemohon," imbuh Hakim Afrizal.
Dikabulkannya praperadilan terhadap Sahbirin Noor menambah daftar panjang tersangka korupsi lepas dari jeratan KPK. Adapun mereka yang pernah menang praperadilan melawan KPK yakni:
1. Eddy Hiariej
PN Jaksel mengabulkan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, pada 30 Januari 2024. Langkah praperadilan itu menggugurkan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej.
Eddy sebelumnya diduga menerima suap Rp 4 miliar terkait pemberian bantuan konsultasi administrasi hukum umum untuk PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yang menjerat beberapa tersangka lain yakni Yogi Arie Rukmana, Yosie Andika Mulyadi, dan Helmut Hermawan.
Uang suap itu diduga diberikan oleh Helmut selaku mantan Dirut PT CLM melalui transfer rekening asisten pribadi Eddy Hiariej yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosie Andika Mulyadi.
2. Siman Bahar
KPK juga kalah melawan prapedilan yang diajukan bos PT Loco Montrado, Siman Bahar. PN Jaksel menyebut, penetapan tersangka KPK terhadap Siman Bahar tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.
Siman Bahar dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam. KPK menduga terdapat korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado pada 2017.
Namun, pada 6 Juni 2023, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Meski demikian, hingga kini KPK belum juga menahan Siman Bahar.
3. Setya Novanto
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto pernah menang praperadilan melawan KPK dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Hakim tunggal Cepi Iskandar mementahkan penetapan tersangka KPK terhadap Setya Novanto, pada September 2017.
Namun, KPK kembali mengusut kasus itu dan kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka, pada 10 November 2017. Setya Novanto kembali berupaya kabur dari jeratan tersangka.
Namun, upaya praperadilan itu kandas. Setya Novanto saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin untuk menjalani hukuman 15 tahun penjara.
4. Marthen Dira Tome
KPK juga pernah kalah praperadilan melawan Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Marthen Dira Tome yang terjerat dugaan korupsi program pendidikan luar sekolah.
Upaya praperasilan Marthen dikabulkan hakim PN Jaksel, pada Mei 2016. Hakim menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap Marthen tidak terpenuhi mininal dua alat bukti.
KPK berupaya memperbaiki berkas penyidikan dan kembali menetapkan Marthen sebagai tersangka. Marthen kemudian divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi program pendidikan luar sekolah.
5. Taufiqurahman
Mantan Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018 Taufiqurahman mengalahkan KPK dalam gugatan praperadilan pada 6 Maret 2017 terkait kasus gratifikasi dan korupsi berbagai proyek. Taufiqurrahman terjerat kasus korupsi sejumlah proyek di Kabupaten Nganjuk, pada 6 Desember 2016 lalu.
Namun, Hakim tunggal I Wayan Karya mengabulkan praperadilan yang diajukan Taufiqurahman, karena sebelumnya telah diperkarakan di instansi lain, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Namun, KPK kembali menjerat Taufiqurahman pada 25 Oktober 2017. Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK. Penangkapan itu terkait jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk. Dalam kasus itu, Taufiqurahman divonis 7 tahun penjara.
6. Ilham Arief Sirajuddin
Wali Kota Makassar periode 2004-2009 dan 2009-2014 Ilham Arief Sirajuddin mengalahkan KPK dalam gugatan praperadilan di PN Jaksel pada 12 Mei 2015. Ilham sebelumnya terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kota Makassar periode 2006-2012.
Upaya praperadilan Ilham dikabulkan PN Jaksel, pada Mei 2015. Hakim menyebut, penetapan tersangka terhadap Ilham tidak didasari minimal dua alat bukti.
Namun, KPK tidak tinggal diam dengan menerbitkan sprindik baru pada 20 November 2015 dan menjeratnya kembali sebagai tersangka untuk kasus yang sama.
Ilham divonis 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Ilham saat ini sudah bebas dari penjara pada 15 Juli 2019.
7. Hadi Poernomo
Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo juga pernah menang praperadilan melawan KPK pada 26 Mei 2015. Hadi Poernomo terjerat kasus penerimaan permohonan keberatan pajak PT Bank Central Asia senilai Rp 375 miliar pada 21 April 2014.
PN Jaksel menyebut penetapan tersangka itu tidak sah. Sebab, kasus yang menimpa Hadi merupakan administrasi pajak yang tidak masuk ranah pidana dan dikesampingkan pengadilan.
8. Budi Gunawan
Budi Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Kalemdikpol ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 12 Januari 2015. Pria yang karib disapa BG itu dituduh menerima suap atau gratifikasi.
Tak diterima ditetapkan tersangka, BG melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Hakim Sarpin Rizaldi menyebut penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah.
Tag: #selain #gubernur #kalsel #sahbirin #noor #deretan #tersangka #yang #menang #praperadilan #lawan