Kemenkumham Imbau Polemik Kepengurusan INI Dapat Terselesaikan
ILUSTRASI: Kegiatan pelantikan notaris. (Dok. Humas Kemenkumham Jatim)
07:32
28 Maret 2024

Kemenkumham Imbau Polemik Kepengurusan INI Dapat Terselesaikan

Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo R. Muzhar menyatakan, pihaknya telah berupaya maksimal melakukan mediasi pihak-pihak yang berpolemik dengan harapan adanya penyelesaian permasalahan sehingga keutuhan Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai wadah tunggal tetap terjaga.   Pernyataan itu disampaikan merespons munculnya polemik kepengurusan Pengurus Pusat (PP) INI. Ditjen AHU Kemenkumham, sebagai pembina dan pengawas notaris perlu merespons dan mengambil sikap terkait munculnya dualisme kepengurusan tersebut.    "Dalam setiap kesempatan, Kemenkumham juga selalu menegaskan agar permasalahan di internal organisasi dapat diselesaikan secara internal Organisasi INI, baik pengurus pusat maupun pengurus di tingkat wilayah," kata Cahyo R. Muzhar dalam keterangannya, Rabu (27/3).  

  Cahyo menjelaskan, munculnya dualisme tersebut, perlu diselesaikan untuk menjaga netralitas pemerintah. Kemenkumham dalam hal ini Ditjen AHU sebagai pembina dan pengawas mengambil sikap netral dan tidak berpihak.   Selain itu, adanya keluhan dari masyarakat khususnya calon notaris yang akan mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) dan Magang Bersama (MABER) yang akan diselenggarakan oleh masing-masing pihak pengurus INI yang sedang berkonflik, maka Kemenkumham Ditjen AHU tidak mengakui UKEN tersebut.   "Atas ketidakpatuhan tersebut, Ditjen AHU mengambil sikap bahwa pelaksanaan UKEN tersebut tidak sah dan kepada penyelenggara agar menghentikan kegiatan UKEN dan MABER yang mengatas namakan organisasi INI hingga permasalahan organisasi INI selesai," tegasnya.  

  Lebih lanjut, Cahyo menjelaskan dalam UU tidak ada penarikan penarikan apapun dari  Kemenkumham, dalam setiap kegiatan Sosialisasi Kenotarian   "Yang perlu diketahui adalah saat ini para notaris banyak yang menjerit soal pembiayaan, ini sudah jadi keprihatinan bersama. Perkumpulan itu sudah memungut iuran. Saya sudah pernah menyurati INI, kalau mau membuat kegiatan bisa menggunakan Kantor Kemenkumham, atau yang di daerah itu menggunakan kantor wilayah (Kanwi) masing-masing," ucap Cahyo.   Cahyo menuturkan, UKEN diatur dalan UUD hanya saja penyebutannya bukan UKEN melainkan Kode Etik Profesi. Ia menekankan, pemerintah pun berhak untuk menyelenggarakan.   

  "Artinya gini memang kita akuin organisasi INI penting banyak notaris hebat yang sudah melahirkan banyak Akta, tapi kami akui kami bukan Notaris oleh karena itu nanti kewenangannya akan diambil alih sama pemerintah, tapi pemerintah juga bisa mengajak organisasi atau lembaga lain jadi sifatnya opsional kalau pemerintah soal UKEN ini," paparnya.   Cahyo mengimbau, kisruh tersebut dapat diselesaikan dengan baik. "Memang UU-nya mengatur organisasi tunggal tapi bukan berarti mutlak tunggal, kita bisa merevisi UUD itu enggak masalah dan bisa dibuat lebih dari satu enggak masalah, tapi kedua pihak menginginkan tetap tunggal, dalam setiap kesempatan ingin tunggal tapi keduanya masih ingin jadi ketua. Sebetulnya enggak sulit untuk mengubah UUD," pungkasnya.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #kemenkumham #imbau #polemik #kepengurusan #dapat #terselesaikan

KOMENTAR