VIDEO 'Lapor Mas Wapres' Dibuka: 50 Warga Per Hari Bisa Sampaikan Keluhan ke Gibran
20:22
11 November 2024

VIDEO 'Lapor Mas Wapres' Dibuka: 50 Warga Per Hari Bisa Sampaikan Keluhan ke Gibran

 Wakil Presiden RI (Wapres) Gibran Rakabuming Raka membuat program 'Lapor Mas Wapres' yang merupakan wadah bagi Warga Indonesia untuk menyampaikan keluhan dan juga masukan terkait pemerintah.

Program 'Lapor Mas Wapres' sudah dimulai sejak Senin (11/11/2024) sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Posko pengaduan tersebut dibuat di dalam kompleks Istana Wapres yang beralamat di Jalan Kebon Sirih Nomor 14 Jakarta Pusat.

Sebelum menetapkan program 'Lapor Mas Wapres', Gibran juga pernah melakukan hal serupa saat menjabat Wali Kota Solo

Kala itu Program itu bernama 'Lapor Mas Wali.'

Selain bertemu langsung di Balai Kota Solo, warga Solo juga bisa menyampaikan aduan melalui WhatsApp atau melalui akun Instagram resmi milik Gibran.

Dalam program 'Lapor Mas Wapres,' setiap masyarakat boleh melayangkan aduan apapun kepada Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres RI).  

Dengan adanya program ini, maka setiap masyarakat yang memiliki kendala terhadap urusannya bisa mengadu ke Kantor Setwapres RI atau menghubungi kontak WhatsApp resmi Kantor Setwapres RI.


Setwapres menerapkan pembatasan terhadap masyarakat yang ingin mengadu.

Per hari hanya memberi jatah 50 orang untuk melayangkan aduan.

Posko 'Lapor Mas Wapres' dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Gibran Minta Direspons Cepat Kementerian Terkait

Gibran Rakabuming Raka memberikan arahan agar aduan masyarakat yang masuk dalam program 'Lapor Mas Wapres' untuk segera ditindaklanjuti oleh Kementerian/Lembaga terkait.

Laporan masyarakat yang diterima oleh Setwapres akan dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga terkait yang substansinya sesuai dengan aduan.

Bagi masyarakat yang ingin membuat aduan langsung di Istana Wapres harus mendatangi Kantor Setwapres  di Jalan Kebon Sirih Nomor 14 Jakarta Pusat atau bisa menghubungi via WhatsApp di nomor 081117042207.

Setelahnya, laporan akan diproses oleh petugas Setwapres RI selanjutnya akan dikoordinasikan dengan kementerian atau lembaga terkait dengan aduan tersebut.

Deputi Administrasi Setwapres RI, Sapto Harjono menyatakan terhadap proses dari kurun waktu pengaduan, akan diterapkan selama 14 hari kerja.

Sapto menyatakan aduan yang masuk tidak bisa secara otomatis dikirim ke kementerian atau instansi terkait.

Setwapres akan menelaah atau mengecek terlebih dahulu persyaratan dari pengaduan.

Setiap masyarakat yang mengadu bisa memantau langsung proses aduannya dalam website Setwapreslapor.go.id atau melalui nomor WhatsApp yang sama dengan aduan.(*)

 

 

Editor: Srihandriatmo Malau

Tag:  #video #lapor #wapres #dibuka #warga #hari #bisa #sampaikan #keluhan #gibran

KOMENTAR