258.788 Anak di Sidoarjo Sudah Punya KIA, Berikut Cara Pembuatannya yang Cukup Mudah
Dispendukcapil Sidoarjo telah mengambil langkah-langkah konkret untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus KIA.
21:24
26 Maret 2024

258.788 Anak di Sidoarjo Sudah Punya KIA, Berikut Cara Pembuatannya yang Cukup Mudah

 

- Data terbaru yang dirilis oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sidoarjo telah menunjukkan tren positif terkait kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Sidoarjo.

Artinya, dengan jumlah mencapai 258.788 anak berusia 0 hingga 17 tahun yang telah memiliki KIA, hal ini mencerminkan bahwa 51,7 persen dari total jumlah anak di Sidoarjo telah tercatat sebagai pemegang KIA. Jumlah ini secara signifikan melebihi target yang ditetapkan pada tahun 2023, yaitu sebesar 50 persen.

Melansir JawaPos Radar Sidoarjo, Kepala Dispendukcapil Sidoarjo, Reddy Kusuma, menegaskan komitmen pihaknya dalam meningkatkan kepemilikan KIA di wilayah tersebut.

Berbagai program telah dilakukan, termasuk program jemput bola terpadu (jebete), yang bertujuan untuk memastikan bahwa lebih banyak anak di Sidoarjo memiliki KIA. Reddy menetapkan target ambisius, yaitu 60 persen anak di Sidoarjo memiliki KIA pada tahun 2024.

"Pada 2024, kami menargetkan 60 persen anak di Sidoarjo telah memiliki KIA," kata Reddy.

Manfaat dari memiliki KIA bagi anak-anak tidak dapat dipandang sebelah mata. Selain sebagai bukti identitas diri, KIA juga memberikan akses yang lebih mudah terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan bahkan transportasi.

Dispendukcapil Sidoarjo telah mengambil langkah-langkah konkret untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus KIA, baik melalui layanan daring maupun dengan mendatangi langsung kantor Dispendukcapil dan kantor kecamatan.

"Masyarakat dapat mengajukan permohonan KIA secara online melalui website Dispendukcapil Sidoarjo atau datang langsung ke kantor Dispendukcapil dan kantor kecamatan," terang Reddy.

Proses pengurusan KIA juga tidak memerlukan persyaratan yang rumit. Hanya dengan menyediakan fotokopi Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, dan pas foto anak terbaru berukuran 3x4 cm, maka proses tersebut dapat segera dilakukan.

Reddy juga mengajak seluruh orang tua di Sidoarjo untuk segera mengurus KIA bagi anak-anak mereka, mengingat pentingnya KIA sebagai hak setiap anak dan juga sebagai langkah penting dalam mengamankan hak-hak mereka di masa depan.

Editor: Dimas Ryandi

Tag:  #258788 #anak #sidoarjo #sudah #punya #berikut #cara #pembuatannya #yang #cukup #mudah

KOMENTAR