BPI Kemendes Catat Desa Tertinggal Berkurang 26.438 Desa Sepanjang 2015-2023
Kepala BPI Kemendes PDDT, Ivanovich Agusta. (Istimewa)
14:40
24 Maret 2024

BPI Kemendes Catat Desa Tertinggal Berkurang 26.438 Desa Sepanjang 2015-2023

Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BPI DTT) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengumumkan perkembangan desa sepanjang 2015 – 2023.

Kepala BPI Kemendes PDDT, Ivanovich Agusta, mengungkapkan jumlah desa sangat tertinggal berkurang 8.603 desa. Sebelumnya 13.453 desa menjadi 4.850 desa. Kemudian desa tertinggal berkurang 26.438 desa, dari 33.592 desa menjadi 7.154 desa.

Semantara itu, Desa Berkembang bertambah 5.884 desa. Bermula dari 22.882 desa menjadi 28.766 desa. Selain itu, Indeks desa yang terus tumbuh yakni Desa Maju dan Desa Mandiri bertambah. Dari Indeks desa yang terangkum, sebagian besar desa sangat tertinggal paling banyak berada di Papua.

“Indeks desa membangun tahun ini kami fokus memperbaiki Papua. Karena banyak desa di Papua yang masih masuk dalam kategori desa sangat tertinggal,” terangnya.

Regulasi dana desa yang akan dialokasikan tahun ini sebesar Rp 71 triliun untuk 75.259 desa di 434 kab/kota. Dana desa disalurkan pada dua tahap. Pencairan untuk desa mandiri diberikan 60% tahap pertama dan 40% tahap kedua. Sedangkan 40% cair pada tahap pertama dilanjutkan 60% pada tahap kedua bagi selain desa mandiri.

Beberapa kebijakan dana desa yang digulirkan harus memenuhi syarat sebagai berikut. Digunakan untuk BLT Dana Desa 0% - 25% dari pagu dana desa, ketahanan pangan minimal 20%, operasional pemerintah desa maksimal 3%, rehab kantor desa maksimal 10% dari pagu dana desa dan disetujui melalui musyawarah desa. “Dan dana desa harus digunakan juga untuk penanganan stunting,” ungkap Ivanovich.

Pada poin dana desa yang akan digunakan untuk ketahanan pangan. Terhitung nilai minimal dana desa 2024 untuk ketahanan pangan sebesar Rp 14,2 triliun. Dapat dimanfaatkan untuk jalan usahatani, irigasi desa (kuarter), lantai penjemuran padi, sumur bor, benih dan penanaman, peternakan unggas dan ternak kecil, lumbung, dan embung, serta perikanan darat.

“Aturan dan regulasi mengharuskan minimal 20% dana desa untuk ketahanan pangan,” kata Ivanovich.

 

Editor: Mohamad Nur Asikin

Tag:  #kemendes #catat #desa #tertinggal #berkurang #26438 #desa #sepanjang #2015 #2023

KOMENTAR