Pakar Hukum Pidana Tegaskan Guru Supriyani Tidak Bisa Dipidana karena Tidak Ada Mens Rea
Guru Honorer SDN 4 Baito Supriyani saat menjalani sidang di PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan. (ANTARA/Suwarjono)
13:24
6 November 2024

Pakar Hukum Pidana Tegaskan Guru Supriyani Tidak Bisa Dipidana karena Tidak Ada Mens Rea

Seorang guru bermana Supriyani tengah disidang di meja hijau karena diduga melakukan kekerasan terhadap salah satu muridnya. Supriyani sendiri membantah tuduhan tersebut karena, dalam pembelaannya, ia hanya menegur murid yang bertingkah bandel.

Kasus ini kemudian menimbulkan pro kontra di kalangan publik. Pasalnya, murid yang diduga dianiaya oleh Supriyani adalah anak seorang anggota Polri. Muncul prasangka bahwa apa yang dilakukan terhadap Supriyani adalah sebuah kriminalisasi hanya karena terduga korbannya adalah anak polisi.

Mengomentari ini, pakar hukum pidana Boris Tampubolon menuturkan bahwa dalam konteks hukum pidana, seseorang hanya bisa dihukum bila ada niat jahat (mens rea) dan actus reus (perbuatan).

"Harus kedua-duanya. Tidak bisa hanya salah satu. Bisa saja seseorang itu melakukan perbuatan, tapi tidak ada niat jahatnya. Maka ia tidak bisa dipidana," kata Boris dalam keterangan tertulisnya.

"Dalam konteks guru, bisa kita lihat. Apa yang menjadi tugas guru? Apa niat jahat guru harus menganiaya muridnya? Apa motif jahatnya di situ? Bila ada maka tugas JPU harus membuktikan itu," sambung pendiri kantor hukum Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) itu.

Ia menegaskan, bila tidak bisa dibuktikan adanya mens rea dalam kasus ini, maka Supriyani tidak bisa dipidana. 

Boris lalu memberi contoh bahwa Mahkamah Agung pernah membebaskan guru yang dituduh melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada muridnya karena guru tersebut memotong rambut muridnya yang panjang.

"Dalam Putusan No. 1554 K/Pid/2013 tersebut Mahkamah Agung mempertimbangkan: Di samping sebagai guru, Terdakwa diberikan tugas untuk mendisiplinkan para siswa yang rambutnya sudah panjang/gondrong, menatatertibkan para siswa. Bahwa apa yang yang dilakukan Terdakwa adalah sudah menjadi tugasnya, dan bukan merupakan suatu tindak pidana, dan Terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya tersebut, karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan disiplin,” kutip Boris.

Berangkat dari contoh kasus dan logika yang sama, lanjut Boris, dalam putusan itu jelas terlihat tidak ada mens rea, atau niat jahat dari guru.

"Niat si Guru adalah untuk mendisiplinkan dan mendidik agar murid menjadi baik dan disiplin. Sebab ada tugas guru untuk mendidik dan mendisiplinkan murid. Begitu juga dengan niat Guru Supriyani yang menyatakan hanya menegur murid yang bertingkah bandel," tutupnya.

 

Editor: Banu Adikara

Tag:  #pakar #hukum #pidana #tegaskan #guru #supriyani #tidak #bisa #dipidana #karena #tidak #mens

KOMENTAR