Judi Online yang Libatkan Pegawai Kementerian Komdigi Dikendalikan Oleh 3 Orang
- Polda Metro Jaya mengungkap, praktik judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dikendalikan oleh 3 tokoh utama. Ketiganya adalah AK, AJ, dan A.
Secara keseluruhan, 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online ini. Namun, pengendali utama hanya 3 orang. "Berdasarkan keterangan dari pada para tersangka bahwa kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang tersangka dengan inisial AK, AJ, dan A," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
Dari seluruh tersangka memiliki peran berbeda-beda. Salah seperti operator atau admin. Mereka ditugaskan untuk mengumpulkan daftar situs judi online. "Tugas dari para karyawan adalah untuk mengumpulkan lihat atau daftar web judi online," jelasnya.
Situs yang telah didata akan dilaporkan para operator ke AJ. Nantinya diseleksi situs yang akan diblokir dan dilindungi. Daftar situs judi online yang sudah dipilah lalu diserahkan kepada AK. "Agar website yang telah menyetorkan uang, yang mana uang tersebut telah disetor setiap dua Minggu sekali, akan dikeluarkan dari list tersebut," kata Wira.
Situs yang telah disaring akan diserahkan datanya kepada R yang bertugas untuk memblokir. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 11 orang dalam kasus judi online. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya adalah pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran.
"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Ade mengatakan, dari 11 orang yang ditangkap beberapa di antaranya adalah staf ahli di Kementeria Komdigi. "Ini 11 orang, beberapa orang diantaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," jelasnya.
Setelah dikembangkan, kini jumlah tersangka sebanyak 15 orang. Mereka terdiri dari pegawai Kementerian Komdigi dan warga sipil biasa. (*)
Tag: #judi #online #yang #libatkan #pegawai #kementerian #komdigi #dikendalikan #oleh #orang