Berapa Nilai Ambang Batas TWK, TIU, dan TKP SKD CPNS 2024, Perhatikan Sistem Penilaiannya
SKD CPNS - Simak nilai ambang batas TWK, TIU, dan juga TKP untuk tes SKD CPNS 2024, perhatikan cara dan sistem penilaiannya agar dinyatakan lulus Passing Grade. 
11:04
5 November 2024

Berapa Nilai Ambang Batas TWK, TIU, dan TKP SKD CPNS 2024, Perhatikan Sistem Penilaiannya

- Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024 dilaksanakan menggunakan CAT (Computer Assisted Test).

Menurut jadwal pelaksanaan seleksi CPNS, tes SKD dilaksanakan sejak 16 Oktober 2024 - 14 November 2024, mendatang.

Terdapat tiga materi yang diujikan pada SKD CPNS 2024.

Berdasarkan KepmenPANRB No. 321/2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS T.A 2024, materi soal ujian SKD CPNS nantinya akan terbagi menjadi 3 bagian yaitu:

  1. Soal TWK (Tes Wawasan Kebangsaan)
  2. Soal TKP (Tes Karakteristik Pribadi)
  3. Soal TIU (Tes Intelegensi Umum)

Selain itu peserta juga harus memenuhi Passing Grade atau nilai ambang batas untuk dinyatakan lolos.

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166

Jumlah Soal dan Bobot Penilaian SKD CPNS 2024


Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 321 Tahun 2024, jumlah total soal SKD adalah 110 butir soal yang terdiri dari 30 butir soal TWK, 35 butir soal TIU, dan 45 butir soal TKP.

Soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai nol (0).

Sementara untuk soal TKP, bobot nilai jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5 serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Jadwal Seleksi CPNS 2024

Pengumuman Seleksi: 19 Agustus - 10 September 2024

Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus - 10 September 2024

Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 17 September 2024

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 - 19 September 2024

Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 - 28 September 2024

Masa Sanggah: 20 - 22 September 2024

Jawab Sanggah: 20 - 24 September 2024

Pengumuman Pasca Sanggah: 23 - 29 September 2024

Penarikan data final: 29 September - 1 Oktober 2024

Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024

Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024

Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober -16 November 2024

Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024

Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024

Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 20 - 22 November 2024

Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024

Penarikan data final: 26 - 28 November 2024

Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024

Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 9 - 20 Desember 2024

Integrasi Nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025

Pengumuman Kelulusan: 5 - 12 Januari 2025

Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025

Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2025

Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025

Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2025

Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025

Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha

Tag:  #berapa #nilai #ambang #batas #cpns #2024 #perhatikan #sistem #penilaiannya

KOMENTAR