Selain PNS dan TNI/Polri, Pejabat Berikut Juga Terima THR dan Gaji Ke-13
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas turut memerinci siapa saja penerima THR dan gaji ke-13. Pertama, PNS dan calon PNS. Kedua, PPPK. ’’Jadi, honorer yang sudah diangkat PPPK berhak menerima,’’ ucapnya.
Kemudian, prajurit TNI; anggota Polri; pejabat negara; wakil menteri; staf khusus lingkungan K/L; Dewan Pengawas KPK; pimpinan dan anggota DPRD; hakim ad hoc; serta pimpinan, anggota, dan pegawai non aparatur sipil negara LNS.
Anas memerinci, komponen THR yang diberikan kepada ASN dari instansi pemerintah pusat sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan tunjangan kinerja per bulan. Sedangkan komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Untuk instansi pemerintah daerah, komponen yang diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum). Dan, paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam sebulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
’’Sementara itu, guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberi tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru dan tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan,’’ jelas mantan bupati Banyuwangi itu.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menambahkan, pemberian THR dan gaji ke-13 adalah bagian dari apresiasi pemerintah atas kerja keras dari para aparatur negara. Terutama dalam mendukung program pembangunan nasional. ’’Sekaligus untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,’’ jelas Tito.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencairan THR dan gaji ke-13 diharapkan bisa menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional. Ramadan dan Idul Fitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat.
"Kita harap akan meningkatkan daya beli. Saya juga berharap para ASN menggunakan dan membelanjakan untuk produk-produk dalam negeri, untuk mendorong ekonomi lokal, supaya ini benar-benar bermanfaat," jelasnya.
Dari sisi anggaran, THR dan gaji ke-13 secara umum teralokasi dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui anggaran pada K/L, Bagian Anggaran Bendahara Negara (BA BUN), serta transfer ke daerah (TKD).
Perkiraan kebutuhan anggaran THR sekitar Rp 18 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Kemudian, kebutuhan ASN daerah sekitar Rp 21,1 triliun dan bisa ditambahkan dari APBD TA 2024, sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pada BA BUN sekitar Rp 11,7 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun. (dee/c18/ttg)
Tag: #selain #tnipolri #pejabat #berikut #juga #terima #gaji